Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Nikahi gadis Pujaannya di Polewali Mandar, Pria Asal Perancis Ajukan Dispensasi ke Pengadilan Agama

Kompas.com - 05/04/2023, 17:58 WIB
Junaedi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Seorang pria asal Perancis, Abdullah (17) memberanikan diri melamar gadis pujaannya, Rayatia (15), yang tinggal di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Abdullah pun mengajukan permohonan dispensasi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), yang kini menemui titik terang.

Mulanya, Kantor Urusan agama (KUA) setempat menolak karena beberapa faktor, seperti usia keduanya yang masih dini dan melanggar ketentuan undang-undang perlindungan anak.

Baca juga: Cerita Warga Perancis Dideportasi Setelah Protes Speaker Masjid dan Bikin Onar di Lombok Barat

Belum lagi masalah administrasi seperti dokumen imigrasi yang belum dipenuhi remaja asal Negeri Anggur tersebut. Namun, kendala itu tak menyurutkan niat Abdullah meminang pacarnya.

Diketahui, untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah, usia calon harus 19 tahun untuk pria, dan 18 tahun bagi wanita.

Abdullah dilaporkan sudah datang ke Polewali Mandar pada Kamis pekan lalu (30/3/2023) dan menemui orangtua Rayatia untuk mengutarakan niatnya.

Orangtua Rayatia, Ratna yang dihubungi Kompas.com Rabu sore tadi  (5/4/2023) mengaku, kedua belah pihak sepakat menikahkan Rayatia dengan Abdullah.

Hanya saja, Abdullah masih harus memenuhi sederet ketentuan administratif dan dokumen keimigrasian untuk bisa meminang gadis pujaannya.

“Tidak ada masalah. Kedua keluarga sama-sama sepakat untuk melangsungkan pernikahan setelah semua ketentuan terpenuhi,” jelas Ratna.

Baca juga: Ribuan Warga Perancis Demo, Protes Harga Kebutuhan Pokok Melambung

Kepala KUA Kecamatan Tinamung, Abdul Mubarak yang dihubungi Kompas.com terpisah membenarkan jika Abdullah sudah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Polewali Mandar.

Dia menegaskan, hukum di Indonesia melarang pernikahan anak di bawah umur. Pernikahan tersebut perlu mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama jika ingin tetap diteruskan.

"Hukum di Indonesia harus melalui Pengadilan Agama setelah ada penolakan kehendak nikah dari KUA, prosedurnya seperti itu. Kalau diizinkan, direstui dari pengadilan, ada izin dispensasi nikah, kami akan melayani," ujarnya.

Rencananya Kamis besok (6/4/2023), Abdullah bersama ibunya Aida (41) yang tiba di Polewali Mandar sejak pekan Kamis pekan lalu akan mengurus berbagai ketentuan administratif di kantor keimigrasian Polewali Mandar, Sulawesi barat.

“Pihak laki-laki telah mengajukan dispensasi ke pengadilan Agama, soal permohonanya diterima PA atau tidak nanit kita lihat keputusan PA,” jelas Abdul Mubarak.

Abdullah dan Aida diketahui terbang dari Perancis dan mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: WNA Perancis Diamankan Petugas Usai Mengamuk di Bandara Ngurah Rai, Diduga Depresi hingga Dibawa ke Rumah Sakit

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com