POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Seorang pria asal Perancis, Abdullah (17) memberanikan diri melamar gadis pujaannya, Rayatia (15), yang tinggal di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Abdullah pun mengajukan permohonan dispensasi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), yang kini menemui titik terang.
Mulanya, Kantor Urusan agama (KUA) setempat menolak karena beberapa faktor, seperti usia keduanya yang masih dini dan melanggar ketentuan undang-undang perlindungan anak.
Baca juga: Cerita Warga Perancis Dideportasi Setelah Protes Speaker Masjid dan Bikin Onar di Lombok Barat
Belum lagi masalah administrasi seperti dokumen imigrasi yang belum dipenuhi remaja asal Negeri Anggur tersebut. Namun, kendala itu tak menyurutkan niat Abdullah meminang pacarnya.
Diketahui, untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah, usia calon harus 19 tahun untuk pria, dan 18 tahun bagi wanita.
Abdullah dilaporkan sudah datang ke Polewali Mandar pada Kamis pekan lalu (30/3/2023) dan menemui orangtua Rayatia untuk mengutarakan niatnya.
Orangtua Rayatia, Ratna yang dihubungi Kompas.com Rabu sore tadi (5/4/2023) mengaku, kedua belah pihak sepakat menikahkan Rayatia dengan Abdullah.
Hanya saja, Abdullah masih harus memenuhi sederet ketentuan administratif dan dokumen keimigrasian untuk bisa meminang gadis pujaannya.
“Tidak ada masalah. Kedua keluarga sama-sama sepakat untuk melangsungkan pernikahan setelah semua ketentuan terpenuhi,” jelas Ratna.
Baca juga: Ribuan Warga Perancis Demo, Protes Harga Kebutuhan Pokok Melambung
Kepala KUA Kecamatan Tinamung, Abdul Mubarak yang dihubungi Kompas.com terpisah membenarkan jika Abdullah sudah mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Polewali Mandar.
Dia menegaskan, hukum di Indonesia melarang pernikahan anak di bawah umur. Pernikahan tersebut perlu mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama jika ingin tetap diteruskan.
"Hukum di Indonesia harus melalui Pengadilan Agama setelah ada penolakan kehendak nikah dari KUA, prosedurnya seperti itu. Kalau diizinkan, direstui dari pengadilan, ada izin dispensasi nikah, kami akan melayani," ujarnya.
Rencananya Kamis besok (6/4/2023), Abdullah bersama ibunya Aida (41) yang tiba di Polewali Mandar sejak pekan Kamis pekan lalu akan mengurus berbagai ketentuan administratif di kantor keimigrasian Polewali Mandar, Sulawesi barat.
“Pihak laki-laki telah mengajukan dispensasi ke pengadilan Agama, soal permohonanya diterima PA atau tidak nanit kita lihat keputusan PA,” jelas Abdul Mubarak.
Abdullah dan Aida diketahui terbang dari Perancis dan mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian, keduanya membuat janji pertemuan dengan pihak keluarga Rayatia di Kecamatan Tinambung setelah berkendara dari Makassar ke Polewali Mandar.
Prosesi lamaran pertama pun berlangsung dan hanya dihadiri beberapa keluarga besar Rayatia. Kedua belah pihak bersepakat untuk melangsungkan pernikahan. Namun rencana penyatuan dua keluarga berbeda budaya, bangsa, dan sukunya itu tersandung masalah.
Pihak KUA awalnya menolak pengajuan pernikahan mereka, karena belum mendapatkan izin dari pengadilan agama.
Alasan lainnya, dua calon pengantin tersebut sama-sama belum memenuhi ketentuan undang-undang perlindungan anak
Abdul Mubarak menjelaskan, pihaknya menolak karena Abdullah dan ibunya masih harus melapor ke kedutaan besar atau konsulatnya jika ingin melangsungkan lamaran.
“Pria bersangkutan harus memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen keimigrasian yang diperlukan. Kemudian juga karena masalahnya perempuan masih di bawah umur. Rayatia belum cukup umur 19 tahun," jelas Abdul Mubarak.
Baca juga: Hendak Bikin Teh, WNA Perancis dan Inggris di Bali Jadi Korban Ledakan Gas, Sebagian Rumah Hancur
Abdul Mubarak mengaku, telah mengingatkan kedua belah pihak agar pernikahan pasangan muda tersebut tetap dilangsungkan secara legal sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Itu artinya, Abdullah masih harus menunggu dua tahun untuk bisa menginjak umur 19 tahun, dan 18 tahun bagi Rayatia supaya menikah secara resmi.
Kedua, Abdullah juga harus bersabar menghadapi serangkaian birokrasi yang panjang untuk bisa menikahi gadis pujaannya. Abdulah harus memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan dokumen keimigrasiian.
"Kita telah minta pihak pria agar melapor lebih dulu ke Konsulat Perancis, untuk memperoleh dokumen pernikahan si laki-laki, si perempuan juga apabila sudah lengkap berkasnya," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.