Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Nikahi gadis Pujaannya di Polewali Mandar, Pria Asal Perancis Ajukan Dispensasi ke Pengadilan Agama

Kompas.com - 05/04/2023, 17:58 WIB
Junaedi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Kemudian, keduanya membuat janji pertemuan dengan pihak keluarga Rayatia di Kecamatan Tinambung setelah berkendara dari Makassar ke Polewali Mandar.

Prosesi lamaran pertama pun berlangsung dan hanya dihadiri beberapa keluarga besar Rayatia. Kedua belah pihak bersepakat untuk melangsungkan pernikahan. Namun rencana penyatuan dua keluarga berbeda budaya, bangsa, dan sukunya itu tersandung masalah.

Pihak KUA awalnya menolak pengajuan pernikahan mereka, karena belum mendapatkan izin dari pengadilan agama.

Alasan lainnya, dua calon pengantin tersebut sama-sama belum memenuhi ketentuan undang-undang perlindungan anak

Abdul Mubarak menjelaskan, pihaknya menolak karena Abdullah dan ibunya masih harus melapor ke kedutaan besar atau konsulatnya jika ingin melangsungkan lamaran.

“Pria bersangkutan harus memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen keimigrasian yang diperlukan. Kemudian juga karena masalahnya perempuan masih di bawah umur. Rayatia belum cukup umur 19 tahun," jelas Abdul Mubarak.

Baca juga: Hendak Bikin Teh, WNA Perancis dan Inggris di Bali Jadi Korban Ledakan Gas, Sebagian Rumah Hancur

Abdul Mubarak mengaku, telah mengingatkan kedua belah pihak agar pernikahan pasangan muda tersebut tetap dilangsungkan secara legal sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Itu artinya, Abdullah masih harus menunggu dua tahun untuk bisa menginjak umur 19 tahun, dan 18 tahun bagi Rayatia supaya menikah secara resmi.

Kedua, Abdullah juga harus bersabar menghadapi serangkaian birokrasi yang panjang untuk bisa menikahi gadis pujaannya. Abdulah harus memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan dokumen keimigrasiian.

"Kita telah minta pihak pria agar melapor lebih dulu ke Konsulat Perancis, untuk memperoleh dokumen pernikahan si laki-laki, si perempuan juga apabila sudah lengkap berkasnya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com