Kemudian, keduanya membuat janji pertemuan dengan pihak keluarga Rayatia di Kecamatan Tinambung setelah berkendara dari Makassar ke Polewali Mandar.
Prosesi lamaran pertama pun berlangsung dan hanya dihadiri beberapa keluarga besar Rayatia. Kedua belah pihak bersepakat untuk melangsungkan pernikahan. Namun rencana penyatuan dua keluarga berbeda budaya, bangsa, dan sukunya itu tersandung masalah.
Pihak KUA awalnya menolak pengajuan pernikahan mereka, karena belum mendapatkan izin dari pengadilan agama.
Alasan lainnya, dua calon pengantin tersebut sama-sama belum memenuhi ketentuan undang-undang perlindungan anak
Abdul Mubarak menjelaskan, pihaknya menolak karena Abdullah dan ibunya masih harus melapor ke kedutaan besar atau konsulatnya jika ingin melangsungkan lamaran.
“Pria bersangkutan harus memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen keimigrasian yang diperlukan. Kemudian juga karena masalahnya perempuan masih di bawah umur. Rayatia belum cukup umur 19 tahun," jelas Abdul Mubarak.
Baca juga: Hendak Bikin Teh, WNA Perancis dan Inggris di Bali Jadi Korban Ledakan Gas, Sebagian Rumah Hancur
Abdul Mubarak mengaku, telah mengingatkan kedua belah pihak agar pernikahan pasangan muda tersebut tetap dilangsungkan secara legal sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Itu artinya, Abdullah masih harus menunggu dua tahun untuk bisa menginjak umur 19 tahun, dan 18 tahun bagi Rayatia supaya menikah secara resmi.
Kedua, Abdullah juga harus bersabar menghadapi serangkaian birokrasi yang panjang untuk bisa menikahi gadis pujaannya. Abdulah harus memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan dokumen keimigrasiian.
"Kita telah minta pihak pria agar melapor lebih dulu ke Konsulat Perancis, untuk memperoleh dokumen pernikahan si laki-laki, si perempuan juga apabila sudah lengkap berkasnya," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.