Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah dan Pegawai BPN Palembang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah

Kompas.com - 16/03/2023, 14:21 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang Lurah di Palembang, Sumatera Selatan berinisial AM beserta pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) inisial M ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah.

Selain AM dan AM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang juga menetapkan T seorang wiraswasta yang terlibat dalam jaringan mafia tanah tersebut.

Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan mengatakan, ketiga tersangka telah menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) atas kepemilikan tanah seluas 11.648 meter di Jalan H Sulaiman Amin kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar, Palembang.

Baca juga: Empat Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak Banten Segera Diadili

Namun, setelah dilakukan penelusuran tanah itu ternyata milik pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah telah diterbitkan surat Surat Hak Pakai (SHP) pada tahun 2004 dengan nomor 01/Tahun 2004.

Bahkan, tanah itu telah didaftarkan sebagai aset dalam kartu inventaris barang milik Pemda.

“Saat dilakukan pemeriksaan aset, di atas tanah inventaris tersebut muncul SHM atas nama perorangan. Kemudian dilakukan penyelidikan terkait penerbitan SHM, hasilnya ternyata ketiga orang tersangka ini telah bersekongkol," ujarnya.

Fandi menjelaskan, SHM itu diterbitkan oleh pelaku dengan menggunakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN kota Palembang pada 2018 lalu.

“Kami sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 33 orang saksi, hasilnya mengarah kepada ketiga tersangka yang kami tetapkan. Saat ini ketiga nya sudah ditahan di rutan Pakjo selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Lebak Dijerat Pencucian Uang

Perbuatan pencaplokan tanah milik aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah di dalam UU RI nomor. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,

“Sekarang kami masih melakukan perkembangan lebih lanjut untuk menyelidiki dugaan para pelaku lain,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com