Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacok Ketua Ormas Merusuh Saat Pesta Akikah, Warga Lampung Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 14/03/2023, 13:07 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Terdakwa pelaku pembacokan ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bandar Lampung divonis selama 3 tahun delapan bulan penjara.

Korban tewas dibacok setelah merusuh di acara pesta akikah keluarga terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa Angga (30), Hanafi Sampurna mengatakan sidang vonis atas kasus ini sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Selasa (14/3/2023) pagi tadi.

"Sidang vonisnya sudah digelar. Terdakwa divonis selama 3 tahun dan 8 bulan penjara," kata Hanafi di PN Tanjung Karang, Selasa (14/3/2023) siang.

Baca juga: Merusuh Saat Akikah Warga, Ketua Ormas Tewas Dibacok di Bandar Lampung

Hanafi mengatakan terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang Pengainayaan.

"Yang terbukti adalah Pasal 351 ayat 3, bukan Pasal 338 atau pembunuhan," kata Hanafi.

Tuntutan jaksa perkara ini sendiri adalah 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Hanafi mengatakan hal yang meringankan adalah perbuatan korban yang menyebabkan terjadinya perkara ini.

"Tadi di persidangan sudah terang, majelis hakim juga mencantumkan di hal yang meringankan bahwa perkara ini bisa terjadi akibat perbuatan korban," kata Hanafi.

Disebutkan juga oleh majelis hakim bahwa korban telah meresahkan masyarakat.

"Ditambah adanya surat dukungan dari warga Way Gubak dan Way Laga. Jadi terang bahwa yang menyebabkan perkara ini adalah korban," kata Hanafi.

Baca juga: Pelaku Utama Pembacokan Ketua Ormas di Bandar Lampung Ditangkap, Polisi Sita Parang dan Celurit

Meski demikian, Hanafi mengatakan terdakwa menerima putusan tersebut.

"Kita sudah diskusi, karena terdakwa sudah merasa lelah dengan perkara ini, jadi tidak akan mengajukan banding, terdakwa menerima vonis," kata Hanafi.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Hapiturahman (40) alias Pitul, ketua ormas ranting Kecamatan Sukabumi, sedangkan tersangka bernama Angga (30) warga Jalan Ir Sutami.

Sebelum terjadi peristiwa pembacokan itu, kelompok Pitul membuat keributan di pesta pernikahan N, warga Kampung Sukajadi.

"Perbuatan Angga yang mengakibatkan Pitul meninggal dunia merupakan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa berlebihan yang dilakukan secara spontan dengan kondisi kejiwaan yang terguncang untuk keselamatan nyawa diri Angga, keluarga, dan tamu undangan," kata Hanafi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com