WONOGIRI, KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten Wonogiri akan memberikan hukuman pemecatan bagi guru P3K berinisial K yang tega mencabuli seorang remaja hingga hamil.
Hanya saja sanksi akan diberikan setelah Pemkab Wonogiri mendapatkan putusan hukuman dari pengadilan yang sudah inkrah.
"Sanksinya karena ini sudah masuk ranah hukum maka kami tunggu hasilnya (putusan pengadilan). Kalau sudah berkekuatan hukum kami ambil langkah-langkah dengan mengacu regulasi aturan. Sebelumnya seorang guru yang terbukti mencabuli susah kami pecat. Tetapi harus tunggu dulu putusannya," kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.
Baca juga: Guru P3K di Wonogiri Cabuli Pelajar hingga Hamil, Mengaku Kenal Saat Korban Cari Pekerjaan
Pria yang akrab disapa Jekek ini menuturkan hukuman seberat-beratnya harus dijatuhkan bagi oknum guru P3K untuk memberikan efek jera bagi yang lain.
Untuk itu selain diproses pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun maka guru P3K itu juga dikenakan sanksi disiplin ASN dengan ancaman hukuman pemecatan.
Jekek menuturkan apa yang dilakukan guru P3K itu sudah merusak citra dunia pendidikan di Kabupaten Wonogiri. Pasalnya,sebagai seorang guru, terduga pelaku berinisial K semestinya memberikan keteladanan dan perlindungam bagi anak-anak.
"Kami sangat mendukung upaya polisi memproses hukum tersangka guru P3K yang cabuli remaja hingga hamil. Tindakan guru P3K itu preseden buruk terhadap dunia pendidikan. Itu mencerminkan tindakan-tindakan tidak manusiawi. Apalagi sebagai seorang pendidik semestinya memberikan keteladanan dan perlindungan bagi anak didiknya," ujar Jekek.
Baca juga: Kisah Siswi SMP di Wonogiri yang Jadi LC Karaoke, Dihamili Guru, Ayah Sakit, Ibu Nikah Lagi
Jekek mengatakan, tindakan oknum guru itu juga malah menimbulkan tindakan keprihatinan bersama.
Untuk itu, Pemkab Wonogiri mengharapkan aparat penegak hukum menghukum tersangka K dengan hukuman seberat-beratnya.
"Kami meminta polisi untuk tindak hukum sesuai undang-undang berlaku. Sementara bagi pengadilan kami meminta untuk menghukum seberat-beratnya pelaku untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi kejadian kasus yang sama ke depannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, guru SD berinisial K (38), berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Wonogiri, Jawa Tengah, mengaku memberikan sejumlah uang dan menjanjikan membelikan handphone kepada remaja 14 tahun yang dicabulinya.
Modus itu sebagai upaya bujuk rayu tersangka K untuk mencabuli M (14), hingga akhirnya hamil.
Pengakuan itu disampaikan K saat Polres Wonogiri menggelar rilis kasus percabulan yang dialami M, seorang remaja asal Kecamatan Kismantoro. Akibat ulah tersangka K, korban saat ini hamil.
"Saya kasih uang kepada korban sebesar Rp 150.000. Tetapi handphonenya belum karena dia tidak menagih," ujar K di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023).
Tersangka K mengaku mengenal M saat bertemu di jalan. Korban lalu mengaku hendak mencari pekerjaan. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai guru itu pun mengaku khilaf hingga akhirnya membujuk rayu korban.
Korban yang termakan bujuk rayu lalu dicabuli tersangka K hingga hamil.
"Saya khilaf dan baru kenal korban saat itu," ungkap K.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi menjelaskan korban dicabuli setelah termakan bujuk rayu tersangka K.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.