Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru P3K Cabuli Remaja hingga Hamil Akan Dipecat Tunggu Putusan Pengadilan

Kompas.com - 14/03/2023, 07:35 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten Wonogiri akan memberikan hukuman pemecatan bagi guru P3K berinisial K yang tega mencabuli seorang remaja hingga hamil.

Hanya saja sanksi akan diberikan setelah Pemkab Wonogiri mendapatkan putusan hukuman dari pengadilan yang sudah inkrah.

"Sanksinya karena ini sudah masuk ranah hukum maka kami tunggu hasilnya (putusan pengadilan). Kalau sudah berkekuatan hukum kami ambil langkah-langkah dengan mengacu regulasi aturan. Sebelumnya seorang guru yang terbukti mencabuli susah kami pecat. Tetapi harus tunggu dulu putusannya," kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

Baca juga: Guru P3K di Wonogiri Cabuli Pelajar hingga Hamil, Mengaku Kenal Saat Korban Cari Pekerjaan

Pria yang akrab disapa Jekek ini menuturkan hukuman seberat-beratnya harus dijatuhkan bagi oknum guru P3K untuk memberikan efek jera bagi yang lain.

Untuk itu selain diproses pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun maka guru P3K itu juga dikenakan sanksi disiplin ASN dengan ancaman hukuman pemecatan.

Jekek menuturkan apa yang dilakukan guru P3K itu sudah merusak citra dunia pendidikan di Kabupaten Wonogiri. Pasalnya,sebagai seorang guru, terduga pelaku berinisial K semestinya memberikan keteladanan dan perlindungam bagi anak-anak.

"Kami sangat mendukung upaya polisi memproses hukum tersangka guru P3K yang cabuli remaja hingga hamil. Tindakan guru P3K itu preseden buruk terhadap dunia pendidikan. Itu mencerminkan tindakan-tindakan tidak manusiawi. Apalagi sebagai seorang pendidik semestinya memberikan keteladanan dan perlindungan bagi anak didiknya," ujar Jekek.

Baca juga: Kisah Siswi SMP di Wonogiri yang Jadi LC Karaoke, Dihamili Guru, Ayah Sakit, Ibu Nikah Lagi

Jekek mengatakan, tindakan oknum guru itu juga malah menimbulkan tindakan keprihatinan bersama.

Untuk itu, Pemkab Wonogiri mengharapkan aparat penegak hukum menghukum tersangka K dengan hukuman seberat-beratnya.

"Kami meminta polisi untuk tindak hukum sesuai undang-undang berlaku. Sementara bagi pengadilan kami meminta untuk menghukum seberat-beratnya pelaku untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi kejadian kasus yang sama ke depannya," katanya.


Diberitakan sebelumnya, guru SD berinisial K (38), berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Wonogiri, Jawa Tengah, mengaku memberikan sejumlah uang dan menjanjikan membelikan handphone kepada remaja 14 tahun yang dicabulinya.

Modus itu sebagai upaya bujuk rayu tersangka K untuk mencabuli M (14), hingga akhirnya hamil.

Pengakuan itu disampaikan K saat Polres Wonogiri menggelar rilis kasus percabulan yang dialami M, seorang remaja asal Kecamatan Kismantoro. Akibat ulah tersangka K, korban saat ini hamil.

"Saya kasih uang kepada korban sebesar Rp 150.000. Tetapi handphonenya belum karena dia tidak menagih," ujar K di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023).

Tersangka K mengaku mengenal M saat bertemu di jalan. Korban lalu mengaku hendak mencari pekerjaan. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai guru itu pun mengaku khilaf hingga akhirnya membujuk rayu korban.

Korban yang termakan bujuk rayu lalu dicabuli tersangka K hingga hamil.

"Saya khilaf dan baru kenal korban saat itu," ungkap K.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi menjelaskan korban dicabuli setelah termakan bujuk rayu tersangka K.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Regional
Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com