PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru di Riau, menangkap dua orang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Satu dari dua pelaku merupakan mantan anggota polisi, berinisial SY (37).
Pria yang dipecat dari Polri, ini ditangkap setelah petugas menangkap rekannya, BH (29).
"Benar, tersangka SY pecatan polisi. Dia pernah bertugas di Polsek Senapelan pada 2015 lalu. Tersangka diduga pengedar sabu, yang kami tangkap pada Minggu (26/2/2023) lalu," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Tipu Agen Brilink BRI Bengkulu, Pecatan Polisi di Sumsel Tertangkap
Dari tangan dua pelaku yang ditangkap, kata dia, barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,71 gram.
Manapar menjelaskan, kedua pelaku diamanakan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
Awalnya, petugas menangkap pelaku BH. Petugas menangkap BH dengan teknik undercover buy atau berpura-pura sebagai pemesan narkoba.
"Tersangka BH ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, yaitu narkotika. Sudah dua kali masuk penjara," ungkap Manapar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, BH mengaku barang bukti sabu masih ada di rumah pelaku SY, yang merupakan pecatan polisi.
Baca juga: Pecatan Polisi di Kupang Jadi Komplotan Pencuri Ternak Sapi
Tanpa buang waktu, petugas melakukan penangkapan terhadap SY di rumahnya.