Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pekerja Tewas di Areal Pertamina Hulu Rokan, PT PPLI Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/02/2023, 11:11 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai tersangka.

Hal ini menyusul tiga pekerja PT PPLI tewas di dalam tangki limbah di areal Pertamina Hulu Rokan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pihak Disnakertrans Riau, Senin (27/2/2023), meminta keterangan terhadap saksi-saksi dari karyawan PT PPLI.

Baca juga: Jadi DPO Kasus Korupsi Kredit Macet di Riau, Sunardi Ditangkap Saat Bekerja Jadi Buruh Sawit di Sambas

Di antaranya, Hari Ramadi selaku Project Manager, Joni selaku Operator Evaporator, dan Banir Ridwan Lubis selaku Engineer Process.

"Setelah itu, dilanjutkan dengan gelar perkara antara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Disnakertrans Riau dengan Koorwas PPNS Polda Riau," kata Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat diwawancara Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Kronologi Ayah di Riau Aniaya 2 Anaknya Sambil Live Facebook, Kesal Istri Blokir Nomor Handphone Usai Ribut

Kesimpulan dari gelar perkara, beber Imron, penanganan kasus kecelakaan kerja ini dinaikkan ke tahap penyidikan yang terus dikoordinasikan dengan Polda Riau. 

"Dalam gelar perkara, diputuskan tersangkanya adalah pihak PT PPLI," kata Imron.

Imron mengatakan, sejauh ini belum ada pihak yang dilakukan penahanan.

"Penahanan tidak. Yang harus kami sampaikan begini. Kewenangan Disnakertrans, kita kan ada PPNS, itu dibatasi oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kewenangan kami hanya tindak pidana ringan (tipiring). Kalau tipiring tanpa penahanan, karena hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda Rp 100.000," kata Imron.

Terkait adanya kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia, itu ditangani penyidik kepolisian.

Imron menyebut, untuk dugaan kelalaian diambil oleh Polda Riau dari Polres Rohil.

Sementara itu, Imron menegaskan, pihaknya tidak hanya menangani soal tipiring, melainkan sanksi administratif. Sebab, dalam kasus kecelakaan kerja itu ditemukan beberapa pelanggaran.

"Seperti tidak melaporkan kegiatan usahanya. Selama ini PPLI tidak pernah melaporkan kegiatan usahanya ke kami. Seharusnya mereka melaporkan kegiatan usahanya. Kalau dibilang Disnaker tidak mengawasi, bagaimana mau mengawasi kalau tidak ada laporan," sebut Imron.

Kemudian, lanjut dia, PT PPLI juga melanggar norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Pada saat kejadian, sambung Imron, ketiga pekerja yang tewas tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Padahal, mereka masuk ke dalam tangki limbah yang bisa saja mengandung racun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com