Selain itu, tidak ada rambu-rambu di lokasi kejadian. Bahkan tidak ada SOP (standar operasional prosedural) untuk pekerjaan tersebut, evakuasi, maupun penyelamatan.
"Tidak ada SOP evakuasi atau penyelamatan yang kemudian kita sebut dengan emergency responsibility treatment," kata Imron.
Mengenai sanksi, yang tertinggi adalah pencabutan izin perusahaan. Namun, hal itu tidak mungkin.
"Kalau pencabutan izin, nampaknya itu tidak mungkin. Karena perusahaan ini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Bisa saja project mereka di wilayah lain sesuai dengan aturan," ujar Imron.
Sementara untuk di Riau, setelah adanya pelanggaran oleh PT PPLI, kemungkinan besar diberi sanksi pembatasan usaha.
"Makanya nanti kami buat hasil investigasi, akan memberikan rekomendasi ke PHR agar diputus kontraknya (PT PPLI). Kemudian, kita juga minta PHR mengevaluasi kontrak-kontrak dia (PT PPLI) di Blok Rokan. Bukan hanya di Riau, tapi juga di daerah lain," kata Imron.
Sejauh ini, PT PPLI tidak diperbolehkan beroperasi di lokasi kejadian tewasnya tiga pekerja.
Berita sebelumnya, tiga orang pekerja tewas di dalam tangki atau kontainer limbah di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Jumat (24/2/2023).
Ketiga korban merupakan pekerja dari PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT PHR di Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menyebut, ketiga pekerja meninggal dunia bernama Hendri (54) bekerja sebagai PMCOW, Ade (37) sebagai Operator Dewatring, dan Dedi (44) sebagai Operator Evaporator.
"Tiga korban ini terjatuh ke dalam kontainer limbah yang menyebabkan meninggal dunia," kata Andrian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.