Salin Artikel

3 Pekerja Tewas di Areal Pertamina Hulu Rokan, PT PPLI Jadi Tersangka

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai tersangka.

Hal ini menyusul tiga pekerja PT PPLI tewas di dalam tangki limbah di areal Pertamina Hulu Rokan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pihak Disnakertrans Riau, Senin (27/2/2023), meminta keterangan terhadap saksi-saksi dari karyawan PT PPLI.

Di antaranya, Hari Ramadi selaku Project Manager, Joni selaku Operator Evaporator, dan Banir Ridwan Lubis selaku Engineer Process.

"Setelah itu, dilanjutkan dengan gelar perkara antara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Disnakertrans Riau dengan Koorwas PPNS Polda Riau," kata Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat diwawancara Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/2/2023).

Kesimpulan dari gelar perkara, beber Imron, penanganan kasus kecelakaan kerja ini dinaikkan ke tahap penyidikan yang terus dikoordinasikan dengan Polda Riau. 

"Dalam gelar perkara, diputuskan tersangkanya adalah pihak PT PPLI," kata Imron.

Imron mengatakan, sejauh ini belum ada pihak yang dilakukan penahanan.

"Penahanan tidak. Yang harus kami sampaikan begini. Kewenangan Disnakertrans, kita kan ada PPNS, itu dibatasi oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kewenangan kami hanya tindak pidana ringan (tipiring). Kalau tipiring tanpa penahanan, karena hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda Rp 100.000," kata Imron.

Terkait adanya kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia, itu ditangani penyidik kepolisian.

Imron menyebut, untuk dugaan kelalaian diambil oleh Polda Riau dari Polres Rohil.

Sementara itu, Imron menegaskan, pihaknya tidak hanya menangani soal tipiring, melainkan sanksi administratif. Sebab, dalam kasus kecelakaan kerja itu ditemukan beberapa pelanggaran.

"Seperti tidak melaporkan kegiatan usahanya. Selama ini PPLI tidak pernah melaporkan kegiatan usahanya ke kami. Seharusnya mereka melaporkan kegiatan usahanya. Kalau dibilang Disnaker tidak mengawasi, bagaimana mau mengawasi kalau tidak ada laporan," sebut Imron.

Kemudian, lanjut dia, PT PPLI juga melanggar norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Pada saat kejadian, sambung Imron, ketiga pekerja yang tewas tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Padahal, mereka masuk ke dalam tangki limbah yang bisa saja mengandung racun.

Selain itu, tidak ada rambu-rambu di lokasi kejadian. Bahkan tidak ada SOP (standar operasional prosedural) untuk pekerjaan tersebut, evakuasi, maupun penyelamatan.

"Tidak ada SOP evakuasi atau penyelamatan yang kemudian kita sebut dengan emergency responsibility treatment," kata Imron.

Mengenai sanksi, yang tertinggi adalah pencabutan izin perusahaan. Namun, hal itu tidak mungkin.

"Kalau pencabutan izin, nampaknya itu tidak mungkin. Karena perusahaan ini tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Bisa saja project mereka di wilayah lain sesuai dengan aturan," ujar Imron.

Sementara untuk di Riau, setelah adanya pelanggaran oleh PT PPLI, kemungkinan besar diberi sanksi pembatasan usaha.

"Makanya nanti kami buat hasil investigasi, akan memberikan rekomendasi ke PHR agar diputus kontraknya (PT PPLI). Kemudian, kita juga minta PHR mengevaluasi kontrak-kontrak dia (PT PPLI) di Blok Rokan. Bukan hanya di Riau, tapi juga di daerah lain," kata Imron.

Sejauh ini, PT PPLI tidak diperbolehkan beroperasi di lokasi kejadian tewasnya tiga pekerja.

Berita sebelumnya, tiga orang pekerja  tewas di dalam tangki atau kontainer limbah di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Jumat (24/2/2023).

Ketiga korban merupakan pekerja dari PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT PHR di Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menyebut, ketiga pekerja meninggal dunia bernama Hendri (54) bekerja sebagai PMCOW, Ade (37) sebagai Operator Dewatring, dan Dedi (44) sebagai Operator Evaporator.

"Tiga korban ini terjatuh ke dalam kontainer limbah yang menyebabkan meninggal dunia," kata Andrian dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/02/28/111109378/3-pekerja-tewas-di-areal-pertamina-hulu-rokan-pt-ppli-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke