PEKANBARU, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai tersangka.
Hal ini menyusul tiga pekerja PT PPLI tewas di dalam tangki limbah di areal Pertamina Hulu Rokan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pihak Disnakertrans Riau, Senin (27/2/2023), meminta keterangan terhadap saksi-saksi dari karyawan PT PPLI.
Di antaranya, Hari Ramadi selaku Project Manager, Joni selaku Operator Evaporator, dan Banir Ridwan Lubis selaku Engineer Process.
"Setelah itu, dilanjutkan dengan gelar perkara antara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Disnakertrans Riau dengan Koorwas PPNS Polda Riau," kata Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat diwawancara Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/2/2023).
Kesimpulan dari gelar perkara, beber Imron, penanganan kasus kecelakaan kerja ini dinaikkan ke tahap penyidikan yang terus dikoordinasikan dengan Polda Riau.
"Dalam gelar perkara, diputuskan tersangkanya adalah pihak PT PPLI," kata Imron.
Imron mengatakan, sejauh ini belum ada pihak yang dilakukan penahanan.
"Penahanan tidak. Yang harus kami sampaikan begini. Kewenangan Disnakertrans, kita kan ada PPNS, itu dibatasi oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kewenangan kami hanya tindak pidana ringan (tipiring). Kalau tipiring tanpa penahanan, karena hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda Rp 100.000," kata Imron.
Terkait adanya kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia, itu ditangani penyidik kepolisian.
Imron menyebut, untuk dugaan kelalaian diambil oleh Polda Riau dari Polres Rohil.
Sementara itu, Imron menegaskan, pihaknya tidak hanya menangani soal tipiring, melainkan sanksi administratif. Sebab, dalam kasus kecelakaan kerja itu ditemukan beberapa pelanggaran.
"Seperti tidak melaporkan kegiatan usahanya. Selama ini PPLI tidak pernah melaporkan kegiatan usahanya ke kami. Seharusnya mereka melaporkan kegiatan usahanya. Kalau dibilang Disnaker tidak mengawasi, bagaimana mau mengawasi kalau tidak ada laporan," sebut Imron.
Kemudian, lanjut dia, PT PPLI juga melanggar norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Pada saat kejadian, sambung Imron, ketiga pekerja yang tewas tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Padahal, mereka masuk ke dalam tangki limbah yang bisa saja mengandung racun.