Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pekerja Tewas di Areal Pertamina Hulu Rokan, PT PPLI Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/02/2023, 11:11 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai tersangka.

Hal ini menyusul tiga pekerja PT PPLI tewas di dalam tangki limbah di areal Pertamina Hulu Rokan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pihak Disnakertrans Riau, Senin (27/2/2023), meminta keterangan terhadap saksi-saksi dari karyawan PT PPLI.

Baca juga: Jadi DPO Kasus Korupsi Kredit Macet di Riau, Sunardi Ditangkap Saat Bekerja Jadi Buruh Sawit di Sambas

Di antaranya, Hari Ramadi selaku Project Manager, Joni selaku Operator Evaporator, dan Banir Ridwan Lubis selaku Engineer Process.

"Setelah itu, dilanjutkan dengan gelar perkara antara PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Disnakertrans Riau dengan Koorwas PPNS Polda Riau," kata Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat diwawancara Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Kronologi Ayah di Riau Aniaya 2 Anaknya Sambil Live Facebook, Kesal Istri Blokir Nomor Handphone Usai Ribut

Kesimpulan dari gelar perkara, beber Imron, penanganan kasus kecelakaan kerja ini dinaikkan ke tahap penyidikan yang terus dikoordinasikan dengan Polda Riau. 

"Dalam gelar perkara, diputuskan tersangkanya adalah pihak PT PPLI," kata Imron.

Imron mengatakan, sejauh ini belum ada pihak yang dilakukan penahanan.

"Penahanan tidak. Yang harus kami sampaikan begini. Kewenangan Disnakertrans, kita kan ada PPNS, itu dibatasi oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kewenangan kami hanya tindak pidana ringan (tipiring). Kalau tipiring tanpa penahanan, karena hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda Rp 100.000," kata Imron.

Terkait adanya kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia, itu ditangani penyidik kepolisian.

Imron menyebut, untuk dugaan kelalaian diambil oleh Polda Riau dari Polres Rohil.

Sementara itu, Imron menegaskan, pihaknya tidak hanya menangani soal tipiring, melainkan sanksi administratif. Sebab, dalam kasus kecelakaan kerja itu ditemukan beberapa pelanggaran.

"Seperti tidak melaporkan kegiatan usahanya. Selama ini PPLI tidak pernah melaporkan kegiatan usahanya ke kami. Seharusnya mereka melaporkan kegiatan usahanya. Kalau dibilang Disnaker tidak mengawasi, bagaimana mau mengawasi kalau tidak ada laporan," sebut Imron.

Kemudian, lanjut dia, PT PPLI juga melanggar norma K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Pada saat kejadian, sambung Imron, ketiga pekerja yang tewas tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Padahal, mereka masuk ke dalam tangki limbah yang bisa saja mengandung racun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut 'Jebakan Batman'

Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut "Jebakan Batman"

Regional
Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Regional
Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Regional
Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Regional
Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Regional
Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Regional
Duduk Perkara Hoaks ODGJ 'Dijual' Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Duduk Perkara Hoaks ODGJ "Dijual" Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Regional
Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Regional
Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Regional
Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Regional
Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com