KOMPAS.com - Sunardi (47), terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau akhirnya berhasil diamankan.
Sunardi ditangkap di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (22/2/2023).
Sunardi diamankan Tim AMC Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Sambas selepas pulang dari bekerja sebagai buruh kelapa sawit di salah satu perusahaan.
"Tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB di kebun kelapa sawit, Desa Sunsung, Kecamatan Sambas. DPO tersebut bernama Sunardi (47) warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indramayu Hulu, Provinsi Riau," ucap Kajari Sambas Agita Tri Moertjahjanto, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Istri Histeris Saat Suaminya Ditangkap di Resepsi Pernikahan Anaknya, Ternyata DPO Kasus Narkoba
Agita Tri Moertjahjanto menjelaskan sebelum ditangkap, tim lebih dahulu melakukan pengintaian.
"Pada saat dia pulang bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sambas. Mengingat sebelumnya Tim AMC Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Sambas melakukan pengintaian terhadap Sunardi," kata Agita.
Usai ditangkap, Sunardi lantas diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Kejari Pontianak dan ditahan sementara waktu.
"Selanjutnya DPO terpidana Sunardi tersebut dibawa ke Kantor Kejari Sambas untuk transit dan kemudian pada pukul 19.00 WIB Tim AMC dengan didampingi Tim Intelijen Kejari Sambas membawa DPO Sunardi berangkat menuju Pontianak untuk dibawa dan ditahan sementara di Sel pada Kejari Pontianak," tuturnya.
Baca juga: Dijadikan Tersangka Penabrak Selvi Amalia dan Masuk DPO, Sopir Audi A6 Datangi Polres Cianjur
Agita menjelaskan, Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu tahun 2011.
Tindakan Sunardi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.805.834.614.
"Sunardi merupakan DPO Terpidana Korupsi sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal (9/3/2017) dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 7 Tahun, dan Pidana Denda Rp. 200.000.000, - dan Uang Pengganti sebesar Rp. 985.684.493," jelasnya.
Dia menjelaskan, Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus-TPK/2017/pN Pbr tanggal (28/2/2018) dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPO Terpidana Kasus Korupsi di Riau Diringkus Saat Pulang Kerja sebagai Buruh Sawit di Sambas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.