Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor dan Mobil di Palembang Dilarang Merokok di Jalan, Ancaman Penjara 3 Bulan

Kompas.com - 24/02/2023, 16:11 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengendara motor dan mobil di Palembang, Sumatera Selatan yang kedapatan merokok saat berkendara terancam dikenakan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 750.000.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, aturan ini sudah mulai diterapkan.

Dia mengingatkan, pengendara mobil dan motor yang merokok di jalanan dapat memicu terjadinya kecelakaan. Selain itu, merokok sambil mengendarai kendaraan juga dapat membahayakan kendaraan lain yang ada di belakangnya.

Baca juga: Cerita Turis Inggris di Bali, Anak Terbawa Taksi Online saat Ditinggal Merokok

“Percikan bara rokok ini bisa mengenai pengendara yang ada di belakangnya, sehingga sangat berbahaya,” kata Ngajib.

Ngajib menjelaskan, larangan merokok saat berkendara ini telah dikeluarkan sejak tahun 2009 lalu. Di mana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 283 para pelakunya dapat diancam kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000.

“Kami akan tindak tegas bila masih ada pengendara yang kedapatan merokok saat sedang berkendara di jalanan. Karena aturan ini sudah dibentuk pada 2009 lalu,”jelas Ngajib.

Menurut Ngajib, sosialisasi soal larangan itu sebetulnya sudah dilakukan. Bahkan masyarakat sudah paham terkait bahaya merokok saat berkendara.

Baca juga: Takut Ketahuan Merokok, 4 Anak di Batam Mengaku Jadi Korban Penculikan

Sehingga, ia mengingatkan masyarakat agar saat mengemudi tidak melakukan pelanggaran yang dapat menghilangkan fokus.

“Ini juga sebagai antisipasi menekan angka kecelakaan lalu lintas,”imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com