KUPANG, KOMPAS.com - Calon pendeta berinisial SAS (36), yang diduga memerkosa dan mencabuli 14 anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Alor, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (22/2/2023).
Sidang dipimpin majelis hakim ketua RM Suprapto dan dua anggota, Yon Mahari dan Datu Hanggar Jaya.
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Rehabilitasi Gedung Sekolah, Kontraktor di Alor Ditahan
Sedangkan JPU yakni Zulkarnaen dan Roesli. Sementara SAS mengikuti jalannya sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kalabahi.
Dalam amar tuntutannya JPU Kejaksaan Negeri Alor membuktikan terdakwa telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
"Karena itu, terdakwa dituntut hukuman mati," kata JPU Zulkarnaen, dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com dari Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (23/2/2023) pagi.
JPU menyebut, perbuatan SAS harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis.
JPU mendakwa SAS dengan Pasal 81 Ayat 5 Junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, Junto Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Rencananya, sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 1 Maret 2023. Sidang berikutnya memiliki agenda pembacaan pledoi SAS dan penasihat hukumnya.
Untuk diketahui, kasus itu terungkap setelah orangtua salah satu korban mengetahui perbuatan SAS.
Orangtua berinisial AML (47) melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Alor, dengan laporan polisi nomor : LP-B/ 277 / IX / 2022 / SPKT/ Polres Alor/ Polda NTT, 01 September 2022.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Calon Pendeta di Alor yang Cabuli 14 Anak Diserahkan ke Jaksa
Usai menerima laporan, polisi pun menangkap SAS di Kota Kupang dan dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SAS pun mengakui semua perbuatannya. Dia lantas meminta maaf kepada semua pihak, mulai dari para korban, orangtua hingga pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.