LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang muncikari di Lampung tertangkap tangan saat menawarkan belasan gadis muda untuk jasa seks komersial.
Modus pelaku menawarkan para gadis itu secara daring kepada pemesan.
Kepala Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku yang telah ditangkap berinisial DB.
Baca juga: Muncikari Hotel Mewah di Batam Ditangkap, Pasang Tarif Rp 3 Juta
Perempuan tersebut ditangkap saat menawarkan sejumlah gadis di sebuah hotel di Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2023) sore.
"Pelaku tertangkap dalam operasi undercover oleh anggota Subdit IV Renakta," kata Adi di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023) siang.
Adi memaparkan awalnya anggota mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) untuk jasa seks komersial yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah penyelidikan awal, anggota bisa berkomunikasi dengan pelaku untuk berpura-pura ingin memesan jasa seks komersial tersebut.
Baca juga: Prostitusi Online di Indramayu, PSK dan Muncikari di Bawah Umur, Pasang Tarif hingga Rp 1,5 Juta
Pelaku ketika itu mengirimkan sejumlah foto gadis-gadis muda dengan harga sewa Rp 2,5 juta per sekali kencan.
"Pelaku mensyaratkan membayar uang muka sebesar Rp 500.000 kepada pemesan," kata Adi.