Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/01/2023, 15:51 WIB

BATAM, KOMPAS.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan Joda (35), muncikari di salah satu hotel mewah di bilangan kawasan Pelita, Selasa (24/1/2023) malam.

Joda tertangkap tangan mempekerjakan seorang wanita berinisial Y (26), sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Dia menjajakan korban Y kepada pria hidung belang dan mengambil keuntungan dari setiap pria hidung belang yang memakai Y.

Baca juga: Prostitusi Online di Indramayu, PSK dan Muncikari di Bawah Umur, Pasang Tarif hingga Rp 1,5 Juta

“Kejadiannya Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Di mana korban dihubungi oleh Mami Joda dan ditawarkan pekerjaan untuk melayani salah satu tamunya, hingga korban bersedia dan dibuat janji temu untuk melakukan short time di salah satu kamar hotel mewah dikawasan Pelita,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian melalui telepon, Senin (30/1/2028).

Jefri menambahkan, proses perkenalan antara Y dengan pria hidung belang dilakukan di lobi hotel.

Setelah sepakat, kemudian pria hidung belang tersebut membawa korban ke salah satu kamar hotel yang telah dipesannya.

“Untuk uang booking, pria hidung belang membayar Rp3 juta, namun yang diserahkan ke korban Y hanya Rp 1 juta rupiah,” terang Jefri.

Joda diamankan usai anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di hotel tersebut.

Berdasarkan informasi itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku dan menyelamatkan korban.

Baca juga: Buntut Kasus Pembunuhan PSK di Denpasar, Polisi Tetapkan 3 Muncikari sebagai Tersangka

“Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri tiba di hotel sekitar pukul 22.40 WIB, anggota berhasil mengamankan Mami Joda dan pelaku hidung belang terseut,” papar Jefri.

“Pasal yang dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambah Jefri mengakhiri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Padang untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Padang untuk Lebaran 2023

Regional
Tali Sling Putus, Kontainer Diduga Berisi Bahan Kimia Jatuh ke Laut di Namlea, Ikan-ikan Mendadak Mati

Tali Sling Putus, Kontainer Diduga Berisi Bahan Kimia Jatuh ke Laut di Namlea, Ikan-ikan Mendadak Mati

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gibran: Mulai Besok Tidak Usah Bahas U-20 Lagi

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Gibran: Mulai Besok Tidak Usah Bahas U-20 Lagi

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Aceh untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Aceh untuk Lebaran 2023

Regional
Marah Kitab Kepercayaannya Dibakar, Pria di Muba Tikam Ibu Kandung yang Sedang Tadarus Al Quran

Marah Kitab Kepercayaannya Dibakar, Pria di Muba Tikam Ibu Kandung yang Sedang Tadarus Al Quran

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Pria di Manggarai Timur NTT Diduga Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Pria di Manggarai Timur NTT Diduga Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Regional
Kronologi Anak Tikam Ibu Kandung yang Sedang Tadarus di Masjid, Pelaku Bermain Ponsel Usai Lakukan Aksinya

Kronologi Anak Tikam Ibu Kandung yang Sedang Tadarus di Masjid, Pelaku Bermain Ponsel Usai Lakukan Aksinya

Regional
UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 29 Maret 2023

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 29 Maret 2023

Regional
Begal Sadis di Lubuklinggau Tinggalkan Motor Miliknya Usai Korban Melawan

Begal Sadis di Lubuklinggau Tinggalkan Motor Miliknya Usai Korban Melawan

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Karawang Hari Ini, 30 Maret 2023

Regional
Polda NTB Sebut Terjadi Ledakan Saat 3 ABK Kapal MT Kristin Masuk ke Ruang Lego Jangkar

Polda NTB Sebut Terjadi Ledakan Saat 3 ABK Kapal MT Kristin Masuk ke Ruang Lego Jangkar

Regional
Baru 9 Bulan Menjabat, Kapolda Lampung Dimutasi ke Polda Jawa Barat

Baru 9 Bulan Menjabat, Kapolda Lampung Dimutasi ke Polda Jawa Barat

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Semarang untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Semarang untuk Lebaran 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke