BATAM, KOMPAS.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan Joda (35), muncikari di salah satu hotel mewah di bilangan kawasan Pelita, Selasa (24/1/2023) malam.
Joda tertangkap tangan mempekerjakan seorang wanita berinisial Y (26), sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dia menjajakan korban Y kepada pria hidung belang dan mengambil keuntungan dari setiap pria hidung belang yang memakai Y.
Baca juga: Prostitusi Online di Indramayu, PSK dan Muncikari di Bawah Umur, Pasang Tarif hingga Rp 1,5 Juta
“Kejadiannya Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Di mana korban dihubungi oleh Mami Joda dan ditawarkan pekerjaan untuk melayani salah satu tamunya, hingga korban bersedia dan dibuat janji temu untuk melakukan short time di salah satu kamar hotel mewah dikawasan Pelita,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian melalui telepon, Senin (30/1/2028).
Jefri menambahkan, proses perkenalan antara Y dengan pria hidung belang dilakukan di lobi hotel.
Setelah sepakat, kemudian pria hidung belang tersebut membawa korban ke salah satu kamar hotel yang telah dipesannya.
“Untuk uang booking, pria hidung belang membayar Rp3 juta, namun yang diserahkan ke korban Y hanya Rp 1 juta rupiah,” terang Jefri.
Joda diamankan usai anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di hotel tersebut.
Berdasarkan informasi itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku dan menyelamatkan korban.
Baca juga: Buntut Kasus Pembunuhan PSK di Denpasar, Polisi Tetapkan 3 Muncikari sebagai Tersangka
“Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri tiba di hotel sekitar pukul 22.40 WIB, anggota berhasil mengamankan Mami Joda dan pelaku hidung belang terseut,” papar Jefri.
“Pasal yang dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambah Jefri mengakhiri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.