Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncikari Hotel Mewah di Batam Ditangkap, Pasang Tarif Rp 3 Juta

Kompas.com - 30/01/2023, 15:51 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan Joda (35), muncikari di salah satu hotel mewah di bilangan kawasan Pelita, Selasa (24/1/2023) malam.

Joda tertangkap tangan mempekerjakan seorang wanita berinisial Y (26), sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Dia menjajakan korban Y kepada pria hidung belang dan mengambil keuntungan dari setiap pria hidung belang yang memakai Y.

Baca juga: Prostitusi Online di Indramayu, PSK dan Muncikari di Bawah Umur, Pasang Tarif hingga Rp 1,5 Juta

“Kejadiannya Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Di mana korban dihubungi oleh Mami Joda dan ditawarkan pekerjaan untuk melayani salah satu tamunya, hingga korban bersedia dan dibuat janji temu untuk melakukan short time di salah satu kamar hotel mewah dikawasan Pelita,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian melalui telepon, Senin (30/1/2028).

Jefri menambahkan, proses perkenalan antara Y dengan pria hidung belang dilakukan di lobi hotel.

Setelah sepakat, kemudian pria hidung belang tersebut membawa korban ke salah satu kamar hotel yang telah dipesannya.

“Untuk uang booking, pria hidung belang membayar Rp3 juta, namun yang diserahkan ke korban Y hanya Rp 1 juta rupiah,” terang Jefri.

Joda diamankan usai anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di hotel tersebut.

Berdasarkan informasi itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku dan menyelamatkan korban.

Baca juga: Buntut Kasus Pembunuhan PSK di Denpasar, Polisi Tetapkan 3 Muncikari sebagai Tersangka

“Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri tiba di hotel sekitar pukul 22.40 WIB, anggota berhasil mengamankan Mami Joda dan pelaku hidung belang terseut,” papar Jefri.

“Pasal yang dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tambah Jefri mengakhiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com