Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Aniaya Istri di Musi Rawas gara-gara Cemberut Saat Masak Nasi Goreng

Kompas.com - 14/02/2023, 13:52 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Kesal lantaran istrinya cemberut saat diminta memasak nasi goreng, Taufiqurohim (35) nekat menganiaya TE (35), istrinya sendiri.

Taufiq melempar TE dengan piring dan kipas angin hingga mendapat luka memar. Tak hanya itu, korban pun ketakutan karena diancam akan dibunuh pelaku.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di rumah keduanya yang ada di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Baca juga: Suami Aniaya Istri dengan Kapak hingga Jari Putus karena Cemburu

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku Taufiq meminta istrinya TE untuk memasak nasi goreng pada pukul 00.10 WIB.

Karena tengah malam, TE memenuhi permintaan suaminya dengan cemberut.

“Setelah nasi gorengnya selesai dimasak, pelaku melemparnya (piring dan kipas angin) karena kesal melihat muka cemberut istrinya itu,” kata Indra, Selasa (14/2/2023).

Tak hanya melemparkan piring ke istrinya, pelaku kemudian mengambil kipas angin dan kembali melemparkan ke arah TE.

Korban TE yang merasa terancam kemudian langsung keluar rumah untuk menyelamatkan diri dengan meminta pertolongan ke warga setempat.

“Pelaku juga mengeluarkan pisau hendak menusuk istrinya,”

Menurut Indra, pelaku dan korban sebelumnya sempat bercerai dan rujuk satu tahun lalu. Namun, kondisi rumah tangga keduanya ternyata kerap terjadi cekcok dan salah paham.

TE yang tak tahan atas ulah suaminya itu memilih menempuh jalur hukum.

“Korban juga mengaku sempat beberapa kali dianiaya. Pelaku sering menggunakan narkoba,” ujarnya.

Baca juga: Istri Kedapatan Tidur dengan Pria Lain, Suami Aniaya Selingkuhan Istri Pakai Pisau

Sementara itu, tersangka Taufiqurohim mengaku tak menyesal telah menganiaya istrinya tersebut. Sebab, selama ini mereka memang sudah tak cocok lagi berumah tangga hingga sering menimbulkan pertengkaran.

“Saya rujuk demi anak, tapi perlakuan istri selalu seperti ini. Kalau pakai narkoba memang sering, tapi tidak ada hubungannya dengan kejadian kemarin,” ujar Taufiq.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 44 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com