AMBON, KOMPAS.com - EN (46), warga Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditangkap karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan EN di rumahnya pada Minggu (5/2/2023). EN mengancam akan menyakiti korban jika melawan dan memberitahukan kejadian itu kepada orang lain.
Baca juga: Gempa Maluku, Status Tanggap Darurat di Kepulauan Tanimbar Diperpanjang hingga 7 Februari 2023
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya mengatakan, kasus itu terbongkar setelah korban bercerita kepada keluarganya.
“Sehari setelah kejadian itu, korban lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya dan kemudian pihak keluarga melaporkan ke polisi,” kata Umar saat dikonfirmasi dari Ambon, Selasa (14/2/2023).
Sehari setelah dilaporkan, EN ditangkap polisi. Polisi lalu memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku dan korban.
Setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu (11/2/2023), polisi menetapkan EN sebagai tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara EN langsung ditahan,” katanya.
Umar menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Polsek Wermaktian, penanganan kasus itu diambil alih Polres Tanimbar. Hal itu dilakukan untuk mencegah amarah warga yang tersulut akibat perbuatan tersangka.
Baca juga: Longboat Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Tanimbar, 1 Penumpang Tewas
“Ini dilakukan Polres Tanimbar untuk mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga yang tersulut emosi dengan perbuatan tersangka, jadi tersangka saat ini sudah dipindahkan ke Polres Tanimbar,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jucnto pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumnnya maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.