Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2023, 13:57 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - EN (46), warga Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditangkap karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan EN di rumahnya pada Minggu (5/2/2023). EN mengancam akan menyakiti korban jika melawan dan memberitahukan kejadian itu kepada orang lain.

Baca juga: Gempa Maluku, Status Tanggap Darurat di Kepulauan Tanimbar Diperpanjang hingga 7 Februari 2023

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya mengatakan, kasus itu terbongkar setelah korban bercerita kepada keluarganya.

“Sehari setelah kejadian itu, korban lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya dan kemudian pihak keluarga melaporkan ke polisi,” kata Umar saat dikonfirmasi dari Ambon, Selasa (14/2/2023).

Sehari setelah dilaporkan, EN ditangkap polisi. Polisi lalu memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku dan korban.

Setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu (11/2/2023), polisi menetapkan EN sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara EN langsung ditahan,” katanya.

Umar menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Polsek Wermaktian, penanganan kasus itu diambil alih Polres Tanimbar. Hal itu dilakukan untuk mencegah amarah warga yang tersulut akibat perbuatan tersangka.

Baca juga: Longboat Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Tanimbar, 1 Penumpang Tewas

“Ini dilakukan Polres Tanimbar untuk mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga yang tersulut emosi dengan perbuatan tersangka, jadi tersangka saat ini sudah dipindahkan ke Polres Tanimbar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jucnto pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumnnya maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kurangi Polusi Udara, Kampus UTU di Aceh Wajibkan Mahasiswanya Berboncengan

Kurangi Polusi Udara, Kampus UTU di Aceh Wajibkan Mahasiswanya Berboncengan

Regional
Dampak Kabut Asap, 6.000 Warga Banjarmasin Terserang ISPA

Dampak Kabut Asap, 6.000 Warga Banjarmasin Terserang ISPA

Regional
Detik-detik Turis China Hilang di Pink Beach Komodo, Korban Tak Gubris Peringatan 'Tour Guide'

Detik-detik Turis China Hilang di Pink Beach Komodo, Korban Tak Gubris Peringatan "Tour Guide"

Regional
Cinta Mantan Pasutri Dian dan Indah Bersemi Kembali saat Curi Motor

Cinta Mantan Pasutri Dian dan Indah Bersemi Kembali saat Curi Motor

Regional
Kesaksian Korban Gudang Rongsok Terbakar, Sempat Tercium Bau Las, Uang dan Surat Berharganya Hangus Dilalap Api

Kesaksian Korban Gudang Rongsok Terbakar, Sempat Tercium Bau Las, Uang dan Surat Berharganya Hangus Dilalap Api

Regional
4.089 Jiwa Warga di Sumbawa Barat Krisis Air Bersih Ekstrem

4.089 Jiwa Warga di Sumbawa Barat Krisis Air Bersih Ekstrem

Regional
Sebelum Meninggal, Terpidana Korupsi Unila Lemas 4 Bulan Tidak Kontrol

Sebelum Meninggal, Terpidana Korupsi Unila Lemas 4 Bulan Tidak Kontrol

Regional
Kekeringan, Ratusan Warga di Sikka Konsumsi Air dari Batang Pisang

Kekeringan, Ratusan Warga di Sikka Konsumsi Air dari Batang Pisang

Regional
Mengenal Pasar Kliwon, Kawasan Kampung Arab di Solo yang Jadi Tempat Wisata Religi dan Belanja

Mengenal Pasar Kliwon, Kawasan Kampung Arab di Solo yang Jadi Tempat Wisata Religi dan Belanja

Regional
10 Rumah Dinas TNI AD di Kubu Raya Terbakar, Polisi Sebut karena Korsleting Listrik

10 Rumah Dinas TNI AD di Kubu Raya Terbakar, Polisi Sebut karena Korsleting Listrik

Regional
Tim SAR Kerahkan Sejumlah Kapal Cari Wisatawan China yang Hilang di TN Komodo

Tim SAR Kerahkan Sejumlah Kapal Cari Wisatawan China yang Hilang di TN Komodo

Regional
Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo Padam, Pj Gubernur Jateng: Rumah yang Ikut Terbakar Akan Diperbaiki Pemerintah

Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo Padam, Pj Gubernur Jateng: Rumah yang Ikut Terbakar Akan Diperbaiki Pemerintah

Regional
Embung Sebligo Kering Kerontang, Petani Durian Kesulitan Air

Embung Sebligo Kering Kerontang, Petani Durian Kesulitan Air

Regional
Predator Anak di Pasaman Ditangkap, Cabuli 20 Bocah dalam 3 Bulan

Predator Anak di Pasaman Ditangkap, Cabuli 20 Bocah dalam 3 Bulan

Regional
Kemarau Panjang, Warga Bengkulu Mandi Sehari Sekali demi Hemat Air

Kemarau Panjang, Warga Bengkulu Mandi Sehari Sekali demi Hemat Air

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com