MANADO, KOMPAS.com - Seorang suami berinisial MH (23), warga Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara, ditangkap polisi.
MH ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yang terjadi di Kampung Baru Kelurahan Kotamobagu, pada Minggu (4/9/2022) malam.
"Pelaku MH (23) ditangkap di ruas Jalan Raya Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, beberapa saat usai kejadian sekitar pukul 20.30 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (6/9/2022).
Pelaku diketahui menganiaya seorang pria berinisial RM (29), warga Kecamatan Kotamobagu Timur.
Pemicunya, pelaku mendapati istrinya tidur dengan korban di kamar kos Kampung Baru, Kotamobagu.
"Pelaku datang ke kamar indekos tersebut dan mendapati istrinya tidur bersama korban. Pelaku pun bertanya mengapa korban tidur dengan istrinya. Setelah itu pelaku memukul korban dengan menggunakan kedua tangannya," jelas Jules.
Baca juga: Polisi: Setelah Penembakan, Kopda Muslimin Baru Beri Tahu Selingkuhan Kalau Habis Menembak
Korban kemudian melarikan diri ke salah satu kamar kos namun dikejar oleh pelaku.
"Pelaku lalu menganiaya korban dengan menggunakan sebilah pisau badik hingga korban mengalami luka sayatan di bawah telinga sebelah kiri," ujar Jules.
Setelah itu pelaku melarikan diri. Sedangkan korban melapor ke Polres Kotamobagu beberapa saat usai kejadian.
Petugas merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku, kemudian menangkapnya beserta barang bukti.
"Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau badik dan dua buah baju yang terdapat bercak darah korban, telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lanjut," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.