Salin Artikel

Suami Aniaya Istri di Musi Rawas gara-gara Cemberut Saat Masak Nasi Goreng

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Kesal lantaran istrinya cemberut saat diminta memasak nasi goreng, Taufiqurohim (35) nekat menganiaya TE (35), istrinya sendiri.

Taufiq melempar TE dengan piring dan kipas angin hingga mendapat luka memar. Tak hanya itu, korban pun ketakutan karena diancam akan dibunuh pelaku.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di rumah keduanya yang ada di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku Taufiq meminta istrinya TE untuk memasak nasi goreng pada pukul 00.10 WIB.

Karena tengah malam, TE memenuhi permintaan suaminya dengan cemberut.

“Setelah nasi gorengnya selesai dimasak, pelaku melemparnya (piring dan kipas angin) karena kesal melihat muka cemberut istrinya itu,” kata Indra, Selasa (14/2/2023).

Tak hanya melemparkan piring ke istrinya, pelaku kemudian mengambil kipas angin dan kembali melemparkan ke arah TE.

Korban TE yang merasa terancam kemudian langsung keluar rumah untuk menyelamatkan diri dengan meminta pertolongan ke warga setempat.

“Pelaku juga mengeluarkan pisau hendak menusuk istrinya,”

Menurut Indra, pelaku dan korban sebelumnya sempat bercerai dan rujuk satu tahun lalu. Namun, kondisi rumah tangga keduanya ternyata kerap terjadi cekcok dan salah paham.

TE yang tak tahan atas ulah suaminya itu memilih menempuh jalur hukum.

“Korban juga mengaku sempat beberapa kali dianiaya. Pelaku sering menggunakan narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Taufiqurohim mengaku tak menyesal telah menganiaya istrinya tersebut. Sebab, selama ini mereka memang sudah tak cocok lagi berumah tangga hingga sering menimbulkan pertengkaran.

“Saya rujuk demi anak, tapi perlakuan istri selalu seperti ini. Kalau pakai narkoba memang sering, tapi tidak ada hubungannya dengan kejadian kemarin,” ujar Taufiq.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan Pasal 44 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara selama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/14/135244178/suami-aniaya-istri-di-musi-rawas-gara-gara-cemberut-saat-masak-nasi-goreng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke