Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Dana Nasabah Prioritas Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara di Tangerang Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 18/01/2023, 20:25 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dan menahan tersangka pembobol dana nasabah prioritas berinisial AS di salah satu Bank Himbara Cabang Tangerang senilai Rp 8,5 miliar.

Penyidik menetapkan tersangka berinisial NHK yang merupakan mantan Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO Kantor Cabang Serang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan mendapati alat bukti.

Baca juga: Polisi Panggil 41 Orang yang Diduga Bobol Dana di ATM

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawabannya yaitu NHK seorang Priority Banking Officer di salah satu bank Himbara di Tangerang," kata Ricky kepada wartawan di kantornya, Rabu (18/1/2023).

Diungkapkan Ricky, NHK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama NHK ke rekening lainnya atas nama A.

Baca juga: Gubernur Gorontalo Minta Bank Himbara Permudah Penyaluran Bantuan Sosial

Transaksi, lanjut Ricky, dilakukan sebanyak 11 kali dalam kurun 8 bulan dari April hingga Oktober 2022 dengan total transaksi Rp 8.530.120.000.

"NHK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS," ujar Ricky.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang.

Adapun pertimbangan penahanan  tersebut, sambung Ricky, dikhawatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun," kata Ricky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NHK dikenakan Pasal 2, Pasal 3, 8 dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyidik masih terus bekerja secara profesional dan cepat agar dilakukan pelacakan aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara," tandas Ricky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com