FLORES TIMUR, KOMPAS.com - BRL (15), remaja asal Kelurahan Balela, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat atas dugaan kasus pencurian.
Wakapolres Flores Timur, Kompol I Ketut Saba mengatakan, pelaku dibekuk tim Buru Sergap Polres Flores Timur di rumahnya di Kelurahan Balela, Kecamatan Larantuka, pada Rabu (18/1/2023).
"Setelah dilakukan penyelidikan, puji Tuhan pelaku sudah berhasil ditangkap di rumahnya tadi pagi sekitar pukul 08.00 Wita," ujar Ketut kepada wartawan di Larantuka, Rabu.
Baca juga: 30 Ekor Babi Ternak di Flores Timur Mati Mendadak, 1 Positif ASF
Ketut menerangkan, kasus pencurian itu terjadi di rumah dinas salah seorang pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur berinisial TAS (29).
Saat itu, korban sedang tidur, pelaku kemudian membobol pintu rumah dan masuk mengambil motor, dua buah dompet dan tiga unit ponsel.
"Kejadiannya Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. Korban baru menyadari pukul 03.00 Wita," bebernya.
Baca juga: Pemkab Flores Timur Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh rekan korban, LMR (24), ke Polres Flores Timur dengan nomor polisi LP/B/16/I/2022/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT, tanggal 17 Januari 2023.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Flores Timur untuk pemeriksaan selanjutnya.
"Kami juga sedang mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga bersekongkol dalam kasus tersebut," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.