SERANG, KOMPAS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyidik dugaan penggelapan uang nasabah prioritas di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kantor cabang Tangerang.
Penggelapan uang itu diduga dilakukan oleh pegawai bank tersebut.
"Surat perintah penyidikannya sudah dikeluarkan. Penyidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April sampai dengan Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA yang berlokasi di Cabang Tangerang," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Perusahaan Sekuritas Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Gelapkan Dana Nasabah Rp 53 Miliar
Menurut Leonard, pegawai bank pelaku penggelapkan diduga memanipulasi data nasabah yang jadi korban.
"Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun April sampai dengan Mei 2022. Kemudian, pada bulan September sampai dengan Oktober 2022," jelas Leonrad.
Atas perbuatan oknum pegawai bank tersebut, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,5 miliar.
Namun, Leonard tidak menyebutkan bank mana dan calon tersangka. Sebab, penyidik masih terus bekerja untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atau tersangkanya.
Sejumlah saksi telah dan akan diperiksa untuk menyelesaikan proses penyidikan.
Baca juga: Cerita Asisten Manajer Bank Gelapkan Dana Nasabah hingga Rp 2 Miliar untuk Judi Online dan Saham
Nantinya, kata Leonard, perbuatan oknum pegawai bank tersebut, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Lalu, Pasal 8 dan 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.