PEKANBARU, KOMPAS.com Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap seorang pria yang menguasai dua pucuk senjata api (Senpi) laras panjang rakitan tanpa izin.
Pelaku berinisial TH (22), warga Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau. Pelaku merupakan seorang buruh tani.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Tersemprot Cairan Spirtus Saat Main Meriam Rakitan, Bocah 9 Tahun di Bali Dilarikan ke RS
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dua pucuk senpi laras panjang rakitan dan puluhan butir amunisi.
"TH diamankan tim Ditreskrimum Polda Riau atas kepemilikan dua pucuk senjata api laras panjang rakitan berikut dengan amunisinya tanpa izin," kata Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (16/1/2023).
Sunarto menjelaskan, penangkapan pelaku pemilik senpi laras panjang rakitan tanpa izin, berawal dari laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku TH. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pria di Bima Todongkan Pistol Rakitan ke Peserta Rapat
Petugas saat itu menemukan dua pucuk senpi laras panjang rakitan jenis rifle.
"Dari pelaku juga diamankan 63 butir peluru tajam kaliber 5.56 TJ," kata Sunarto.