Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuh Istri yang Sedang Hamil di Buleleng Segera Disidangkan

Kompas.com - 13/01/2023, 10:40 WIB
Hasan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinsial PA (41) nekat menghabisi istrinya sendiri berinisial LS (40) yang sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan. PA telah ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Penyidik Polres Buleleng telah menyerahkan tersangka PA beserta barang bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Kasus pembunuhan ini akan segera masuk tahap persidangan.

Baca juga: Tega Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Pria di Buleleng Terancam Hukuman Mati

"Saat ini, JPU sedang menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkan kasus ke pengadilan secepatnya," ujar Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Jumat (13/1/2023) di Singaraja.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak JPU.

"Lalu dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti," jelasnya.

"Adapun tersangka PA saat ini kami tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka tetap dilakukan di Rutan Mapolsek Buleleng," imbuh dia.

PA menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil tujuh bulan, pada 28 November 2022 lalu di rumahnya di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Ia mengaku cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh.

Baca juga: Kronologi dan Motif Suami di Buleleng Tusuk Istri yang Sedang Hamil hinggal Tewas

Cara PA membunuh istrinya terbilang sadis. Ia mencekik dan memukul korban dengan alat penumbuk padi hingga pingsan. Lalu membacok leher korban hingga tewas. Usai melakukan perbuatannya, ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap polisi.

PA disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 thn 2004 tentang KDRT. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com