Salin Artikel

Tersangka Pembunuh Istri yang Sedang Hamil di Buleleng Segera Disidangkan

Penyidik Polres Buleleng telah menyerahkan tersangka PA beserta barang bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Kasus pembunuhan ini akan segera masuk tahap persidangan.

"Saat ini, JPU sedang menyiapkan berkas dakwaan untuk melimpahkan kasus ke pengadilan secepatnya," ujar Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Jumat (13/1/2023) di Singaraja.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak JPU.

"Lalu dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti," jelasnya.

"Adapun tersangka PA saat ini kami tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka tetap dilakukan di Rutan Mapolsek Buleleng," imbuh dia.

PA menghabisi nyawa istrinya yang sedang hamil tujuh bulan, pada 28 November 2022 lalu di rumahnya di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Ia mengaku cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh.

Cara PA membunuh istrinya terbilang sadis. Ia mencekik dan memukul korban dengan alat penumbuk padi hingga pingsan. Lalu membacok leher korban hingga tewas. Usai melakukan perbuatannya, ia sempat melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap polisi.

PA disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Penghilangan Nyawa, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 thn 2004 tentang KDRT. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/13/104038078/tersangka-pembunuh-istri-yang-sedang-hamil-di-buleleng-segera-disidangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke