Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Suami, Mertua dan Ipar Kerja Sama Bunuh IRT di Lombok Tengah, Bermula Minta Dibuatkan Kopi

Kompas.com - 04/01/2023, 16:23 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Pembunuh FS (19), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Lantan, Lombok Tengah, yang ditemukan menggantung di dalam rumah ternyata suami, mertua dan iparnya sendiri.

Mereka adalah MR (20) yang merupakan suami korban, S (46) mertua korban, dan SA (28),  ipar dari korban.

Baca juga: IRT yang Ditemukan Menggantung di Rumahnya Ternyata Dibunuh Suami, Mertua, dan Ipar

Kronologi dan peran

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengungkapkan mulanya MR beserta ibu dan kakaknya merencanakan pembunuhan pada 1 Januari 2023.

Selanjutnya pada Selasa (3/1/2023) pukul 07.30 Wita, suami korban pulang ke rumah setelah mengantar bapaknya ke hutan. MR lalu meminta korban membuatkannya kopi.

Namun saat itu korban disebut tak menghiraukan permintaan MR.

MR pun marah dan memukul pipi korban, selanjutnya mencekik dan mendorong korban.

Baca juga: Perempuan Asal Lombok Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ada Bekas Jeratan di Lutut Korban

"Adapun peran masing-masing pelaku yakni MR suami korban mencekik leher korban menggunakan tangan, kemudian S kakak ipar korban menahan kaki dengan mengikat kaki korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata Redho.

Sementara itu, mertua korban mengambil tali yang ada di dapur untuk menjerat leher korban.

Digantung

Setelah melihat kondisi korban lemas dan diyakini telah tewas, pelaku kemudian membuat skenario menggantung korban agar terlihat bunuh diri.

"Setelah diyakini meninggal. Kemudian bersama-sama, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.

Baca juga: Puting Beliung Landa Lombok Timur, 1 Rumah Warga Rusak Berat

Tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Warga Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Lombok Tengah lantas digegerkan dengan penemuan mayat FS yang menggantung di rumahnya, Selasa (3/1/2023)

Kapolsek Batukliang Utara Iptu Sribagyo mengungkapkan, korban ditemukan oleh R (13) adik ipar korban yang saat itu baru pulang dari sekolah.

"Saksi R langsung masuk ke kamar korban dan melihat posisi korban dengan leher terikat tali dan tergantung. Melihat kejadian tersebut, saksi R langsung berteriak memanggil S (mertua korban)," kata Sribagyo.

Baca juga: Ngaku Intel Kepolisian, Pria di Kudus Curi Motor dan Ancam Perkosa Seorang IRT

Mendengar panggilan R, kemudian S langsung bergegas menuju TKP dan melihat korban dalam keadaan tergantung dan sudah meninggal dunia.

"S yang juga kejadian itu langsung berteriak memanggil tetangganya yang ada di sekitar rumah, mendengar teriakan S tetangga pun berdatangan dan langsung menghubungi suami korban yang saat itu sedang bekerja di kebun," kata Sribagyo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat luka akibat jeratan tali di bagian leher dan ada lebam di lutut kanan. Kemudian di lutut kiri ada bekas jeratan tali.

Keluarga korban lalu sepakat melakukan otopsi. Terbongkar bahwa korban dibunuh oleh suami, mertua, dan iparnya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com