PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 7 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali dipasang di beberapa sudut Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang rawan pelanggaran lalu lintas.
Dengan penambahan ini, total kamera ETLE yang ada di Kota Palembang berjumlah 16 unit.
Penerapan tilang elektronik di Kota Palembang sebelumnya sudah berjalan sejak Januari 2022. Hasilnya, masih banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara mulai dari tidak menggunakan helm sampai tidak memakai sabuk pengaman.
Baca juga: Mulut Dibekap, Marbot Masjid di Palembang Cabuli Bocah 10 Tahun
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya mengatakan, dengan penambahan tujuh kamera ETLE tersebut diharapkan seluruh sisi kota terpantau sehingga para pengendara dapat lebih tertib ketika melintas di jalan raya.
“Penambahan 7 ETLE ini agar masyarakat lebih tertib saat berkendara demi keselamatan semua,” kata Rendy, Selasa (3/1/2023).
Para pengendara yang melakukan pelanggaran nantinya akan terekam dan dikenakan sanksi tilang berupa denda yang harus dibayar.
Baca juga: Polda Banten Mulai Terapkan ETLE Mobile Gantikan Tilang Manual
Penggunaan ETLE ini pun sebagai upaya untuk modernisasi di tubuh Polri dan mencegah terjadinya pungli.
Pada penambahan 7 kamera ETLE ini pun terdapat dua jenis kamera berbeda. Yakni, E-Police dan Kamera Check Point.
“Kamera E-police bisa melihat dari 4 arah persimpangan, sementara check point bisa melihat ke arah jalan lurus saja,” ujarnya.
Berikut titik 16 kamera ETLE yang terpasang di Palembang:
1. Jalan Kolonel H Burlian Km 8,5
2. Jalan R Soekamto
3. Jalan Jenderal Sudirman dengan Taman Makam Pahlawan (TMP)
4. Simpang RK Charitas
5. Jalan Sudirman depan Pasar Cinde