SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) akan melakukan uji coba tilang menggunakan pesawat tanpa awak atau drone dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho mengatakan, uji coba drone sebagai alat tilang sudah dicoba pada Senin (10/10/2022) yang lalu.
"Drone ini telah dilengkapi lampu strobo," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: 10 Hari Penerapan ETLE Mobile di Surabaya, 217 Kendaraan Tertangkap Kamera Langgar Lalin
Polda Jateng juga bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk melatih petugas kepolisian dalam hal pengoperasian drone untuk kebutuhan ETLE.
"Asosiasi Pilot Drone Indonesia sebelumnya telah melatih para petugas kepolisian," ujarnya.
Kedepan, petugas akan menggunakan drone untuk memantau lalu lintas di Jateng. Diharapkan, melalui drone tersebut polisi akan lebih mudah melakukan penindakan pelanggar lalu lintas.
"Secara garis besar cara kerja drone ETLE ini tidak akan berbeda. Kamera akan memantau lalu lintas dan pelanggar," imbuhnya.
Baca juga: Denda Capai Rp 27 Miliar, Jateng Daerah dengan Denda ETLE Terbesar di Indonesia
Melalui kamera yang terpasang di drone, polisi akan lebih fleksibel melakukan tangkapan layar pengendara yang terbukti melanggar di jalan.
"Tangkapan layar itu bisa jadi bukti," ucapnya.
Dengan inovasi tersebut, dia berharap agar masyarakat tetap mematuhi aturan berlalulintas yang telah berlaku di Jateng. Jika terbukti melanggar, polisi tak segan melakukan tilang.
"Dari sana kepolisian akan mempunyai bukti pelanggaran saat melakukan tilang kepada pengguna kendaraan di jalan raya," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.