UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak 19 pasar yang selama ini dikelola Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, dialihkan pengelolaannya ke pemerintah desa.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan peralihan status pengelolaan tersebut untuk mendukung pengembangan ekonomi di tingkat desa.
"Dengan dikelola pemerintah desa, diharapkan ini bisa menambah pendapatan asli desa," jelasnya, dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Banjir di Kudus Kian Meluas, 17 Desa Terendam dan 21.421 Jiwa Terdampak
Ngesti menambahkan, pengelolaan pasar desa nantinya akan dilakukan oleh badan usaha milik desa (Bumdes) sesuai peraturan yang berlaku.
"Jangan melakukan perubahan besaran retribusi dan harus menyesuaikan dengan peraturan daerah yang ada," ungkapnya.
"Akan ada pendampingan dari Diskumperindag setidaknya selama dua bulan agar peralihan pengelolaan berjalan baik," katanya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Rudibdo menjelaskan 19 pasar desa yang diserahkan kepada pemerintah desa tercantum dalam daftar aset tetap Pemkab Semarang.
"Penyerahan itu terakumulasi dalam neraca daerah, total nilai aset termasuk bangunan dan sarana pendukung yang diserahkan sekitar Rp 41,820 miliar," paparnya.
Pasar desa yang diserahkan di antaranya Pasar Kembangsari Desa Karangduren, Tengaran, Pasar Kopeng Getasan dan Pasar Suruh. Selain itu juga Pasar Bedono, Pasar Bandongan, Pasar Getasan dan Pasar Sendangwaru Desa Klepu, Pringapus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.