Salin Artikel

Serahkan Pengelolaan 19 Pasar ke Pemerintah Desa, Bupati Semarang Ingatkan Soal Retribusi

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan peralihan status pengelolaan tersebut untuk mendukung pengembangan ekonomi di tingkat desa.

"Dengan dikelola pemerintah desa, diharapkan ini bisa menambah pendapatan asli desa," jelasnya, dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

Ngesti menambahkan, pengelolaan pasar desa nantinya akan dilakukan oleh badan usaha milik desa (Bumdes) sesuai peraturan yang berlaku.

"Jangan melakukan perubahan besaran retribusi dan harus menyesuaikan dengan peraturan daerah yang ada," ungkapnya.

"Akan ada pendampingan dari Diskumperindag setidaknya selama dua bulan agar peralihan pengelolaan berjalan baik," katanya.

"Penyerahan itu terakumulasi dalam neraca daerah, total nilai aset termasuk bangunan dan sarana pendukung yang diserahkan sekitar Rp 41,820 miliar," paparnya.

Pasar desa yang diserahkan di antaranya Pasar Kembangsari Desa Karangduren, Tengaran, Pasar Kopeng Getasan dan Pasar Suruh. Selain itu juga Pasar Bedono, Pasar Bandongan, Pasar Getasan dan Pasar Sendangwaru Desa Klepu, Pringapus.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/02/201417178/serahkan-pengelolaan-19-pasar-ke-pemerintah-desa-bupati-semarang-ingatkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke