Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN dan Honorer di Nunukan Jadi Makelar Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Tarifnya Rp 350.000

Kompas.com - 22/12/2022, 14:45 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua orang makelar sertifikat vaksinasi covid-19.

Masing masing, laki laki bernama FI (48), ASN di Kantor Kecamatan Nunukan, dan seorang perempuan bernama AI (34), tenaga honorer di RSUD Nunukan.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

‘’Kedua tersangka saling bekerja sama dan meraup keuntungan dari perbuatannya menjadi makelar pembuat sertifikat vaksin. Sertifikat tersebut, dibuat warga Nunukan untuk keperluan pulang kampung, atau berangkat keluar Kabupaten Nunukan untuk keperluan lain,’’ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Embung Sei Bolong Kering, 8.000 Pelanggan PDAM di Nunukan Alami Krisis Air Bersih

Bisnis ini, berawal dari ide FI yang kerap ditanya masyarakat apakah pihak Kecamatan bisa mengeluarkan sertifikat vaksin atau tidak. 

Sebagai pegawai kantor Kecamatan, FI bersinggungan langsung di pelayanan masyarakat. Dia memiliki tugas mengurus permohonan administrasi, seperti KTP.

‘’Karena banyaknya masyarakat bertanya tentang sertifikat vaksin, FI menghubungi AI yang merupakan honorer di RSUD Nunukan dan termasuk dalam tim percepatan vaksinasi di Nunukan,’’imbuhnya.

Ia meminta AI menginput data-data masyarakat yang membutuhkan sertifikat vaksin, tanpa harus divaksinasi. Meski AI sempat ragu, FI meyakinkannya bahwa semua aman dan tidak akan ada masalah.

‘’Ditetapkanlah tarif satu dosis Rp 350.000. Biasanya masyarakat membeli tiga sertifikat sekaligus sampai vaksin booster. Hasilnya dibagi 50:50, hanya untuk mereka berdua,’’lanjut Andre.

Sejauh ini, ada sekitar 6 warga yang terlayani, dan menerima sertifikat vaksin covid-19 tersebut.

‘’Jadi sertifikatnya itu memang asli dan terkoneksi dengan aplikasi peduli lindungi. Hanya saja, sertifikat tersebut, dikeluarkan tanpa melalui prosedur penyuntikan vaksinasi covid-19,’’ tegasnya.

Baca juga: Identitas Mayat Wanita dalam Karung di Nunukan Terungkap, Bermula dari Gelang Perut hingga Sempat Dilaporkan Hilang

Salah satu tersangka kabur ke Balikpapan

Andre mengakui, kasus ini mulai ramai dan menjadi perbincangan masyarakat sejak Februari 2022 lalu. Kasus ini baru terproses setelah sekitar 10 bulan lamanya.

 

Rentang waktu tersebut, dimanfaatkan salah satu tersangka AI, untuk kabur ke Balikpapan.

‘’Kita lakukan pengejaran tersangka AI di Balikpapan dan kita bawa ke Nunukan kemarin. Saat ini, AI kami titipkan di tahanan Polsek Nunukan Kota,’’kata Andre.

Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

‘’Kami juga masih berkoordinasi dengan jaksa terkait para pemohon sertifikat vaksinnya. Apakah mereka dikenakan pasal ikut serta, atau kasus ini sampai kedua tersangka saja. Sementara para pemohon sertifikatnya masih kami periksa sebagai saksi,’’jelas Andre.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com