MANADO, KOMPAS.com - Jesen Tuluran (17), warga Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, tewas usai ditikam saat konvoi kemenangan Argentina, Senin (19/12/2022) sekitar pukil 02.30 Wita
Insiden itu terjadi di pinggir Jalan Bolevard Dua tepatnya di depan rumah makan Bintang Laut, Kelurahan Sindulang Dua, Lingkungan Dua, Kecamatan Tuminting, Manado.
Pelaku seorang laki-laki berinisial ET alis Aso (36), warga Kelurahan Sindulang Dua, Lingkungan Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Baca juga: 2 Bocah di Manado Jadi Korban Pencabulan, Terduga Pelaku Ditangkap
Pelaku kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Tuminting dan sudah digiring ke Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melaui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, kejadiannya terjadi saat korban Jesen Tuluran sedang melaksanakan konvoi kemenangan Argentina bersama dengan teman-temannya.
Konvoi dilakukan ugal-ugalan di jalan sambil berteriak-teriak dan juga manarik-narik gas motor dengan knalpot racing.
Kemudian, pada waktu itu pelaku yang sedang berada di pinggir jalan Bolevard Dua tepatnya di depan rumah makan Bintang Laut, Kelurahan Sindulang Dua, Lingkungan Dua, Kecamatan Tuminting, Manado, sedang menyaksikan konvoi tersebut.
Namun karena sudah dipengaruhi minuman keras atau alkohol, pelaku pun terpancing dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang pada saat itu sedang ugal-ugalan dan juga menarik-narik gas motor dengan suara bising.
"Di mana pelaku langsung mencabut pisau badiknya dari pinggang dan langsung menusukkan pisau tersebut di bagian dada kiri korban yang pada saat itu sedang berada di atas motor," ujarnya, Senin.
Baca juga: Berawal Berebut Penumpang, Sopir Angkot di Manado Tebas Leher Rekannya
Saat itu korban sudah dalam keadaan tidak menggunakan pakaian. Lalu korban turun dari motornya sambil lari ke arah Mushala Al Huda dan langsung jatuh tersungkur di lorong samping mushala.
"Korban dibantu warga dibawa ke rumah Rumah Sakit Bhayangkara," kata Sugeng.
Lanjut dia, adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut dan arahan dari kapolresta Manado, Unit Reskrim Polsek Tuminting merespon cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mako Polsek Tuminting.
Pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti satu buah senjata tajam jenis pisau badik dengan pajang 19 sentimeter dan digiring ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Selanjutnya untuk pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara," ujar Sugeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.