MANADO, KOMPAS.com - Tim Resmob On The Road (ROTR) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tuminting pada akhir November dan awal Desember 2022.
"Polisi telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial SB (34) pada hari Jumat (9/11/2022) di sekitar Kota Manado," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (10/12/2022).
Ia menjelaskan, terduga pelaku melakukan aksinya terhadap dua orang korban yang masih berusia 6 dan 7 tahun. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang.
Baca juga: Berawal Berebut Penumpang, Sopir Angkot di Manado Tebas Leher Rekannya
"Dengan diiming-imingi uang, korban diajak ke kamar kos terduga pelaku. Korban pertama diduga dicabuli pada 29 November sore, sedangkan korban kedua pada 2 Desember 2022 sore," ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku sudah berada di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Diduga Simpan 30 Paket Sabu, Pegawai Honorer di Manado Ditangkap Polisi
"Terduga pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.