Salin Artikel

2 Bocah di Manado Jadi Korban Pencabulan, Terduga Pelaku Ditangkap

MANADO, KOMPAS.com - Tim Resmob On The Road (ROTR) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tuminting pada akhir November dan awal Desember 2022.

"Polisi telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial SB (34) pada hari Jumat (9/11/2022) di sekitar Kota Manado," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (10/12/2022).

Ia menjelaskan, terduga pelaku melakukan aksinya terhadap dua orang korban yang masih berusia 6 dan 7 tahun. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang.

"Dengan diiming-imingi uang, korban diajak ke kamar kos terduga pelaku. Korban pertama diduga dicabuli pada 29 November sore, sedangkan korban kedua pada 2 Desember 2022 sore," ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku sudah berada di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan.

"Terduga pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Jules.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/10/213828178/2-bocah-di-manado-jadi-korban-pencabulan-terduga-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke