AMBON,KOMPAS.com - RL, seorang pria di kabupaten Buru, Maluku diringkus polisi lantaran diduga telah memerkosa anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Pria berusia 36 tahun ini ditangkap di sebuah kawasan di kabupaten Buru pada Jumat (16/12/2022).
Setelah ditangkap RL langsung di gelandang ke Polres Pulau Buru untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ayah di Padang Pariaman Bunuh Anak Tiri, Jasad Korban Dikubur di Belakang Rumah
"Terduga pelaku ditangkap di sebuah kamp tempat peristirahatan kemarin tanpa perlawanan," kata Kepala Seksi Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaludin kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Dia menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, RL tega memerkosa anak tirinya itu saat korban sedang tidur di dalam kamar di rumah kontrakan ibunya di kecamatan Waelata pada Kamis (14/12/2022).
Saat itu RL masuk ke dalam kamar tersebut secara diam-diam dan langsung menyekap korban.
Dalam kondisi terintimidasi, korban kemudian diperkosa oleh RL yang tak lain merupakan ayah tirinya sendiri.
"Korban diperkosa setelah pelaku membekap mulut korban dan mengancamnya agar tidak memberitahukan kepada ibunya," katanya.
Usai memerkosa korban, RL kemudian pergi meninggalkan korban di dalam kamar.
Baca juga: Ingin Kumpul Lagi dengan Istri yang Minta Cerai, Pria di Banyumas Culik Anak Tiri
Menurut Djamaludin kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri mengadu ke ibunya, SA, yang merupakan istri dari terduga pelaku pemerkosaan.
Setelah mendengar pengakuan korban, SA langsung melaporkan suaminya itu ke Polres Pulau Buru pada Kamis (15/12/2022).
"Sehari setelah dilaporkan oleh ibu korban, polisi langsung menangkap terduga pelaku," katanya.
Djamaludin menambahkan dari keterangan yang diperoleh terungkap bahwa perbuatan bejat RL terhadap anak tirinya itu bukan yang pertama kalinya.
Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri, Remaja di Tanah Bumbu Langsung Mengadu ke Ibunya
Korban sebelumnya telah diperkosa berulang kali namun kejadian itu baru terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya.
"Korban menyampaikan bahwa dia telah berulang kali diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.