KOMPAS.com-Polisi menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah pegawai Kantor Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terhadap seorang sopir truk.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan korban sudah membuat laporan dan telah diproses.
"Korban sudah diperiksa guna dimintai keterangan," kata Alson saat dihubungi, Rabu (30/11/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Rokok Ilegal Masih Ditemukan di Toko Kelontong, Bea Cukai Malang Lakukan Sosialisasi
Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan itu terjadi pada Selasa (29/11/2022) pagi.
Penganiayaan ini bermula ketika korban sedang mengemudikan truk dari Tanjung Uban menuju Kijang, Kabupaten Bintan.
Saat melintas di Jembatan Dua Lintas Barat, tiba-tiba ada satu unit mobil menyalip dan memberhentikan truk yang dibawa korban.
Masih menurut korban, dari dalam mobil tersebut ada empat oknum petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang yang secara tiba-tiba memukulnya.
"Begitu menurut pengakuan korban. Ia tiba-tiba dipukul dan sempat dibawa ke kantor Bea Cukai Tanjungpinang," ungkap Alson.
Baca juga: Diduga Angkut Ponsel Ilegal, Kapal Kargo Karunia Jaya Diamakan Bea Cukai
Sementara terhadap empat terduga pelaku penganiayaan itu, menurut Alson, sampai saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas Sat Reskrim Polres Bintan.
"Masih diselidiki. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ucap Alson.