KOMPAS.com-Polisi menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah pegawai Kantor Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terhadap seorang sopir truk.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan korban sudah membuat laporan dan telah diproses.
"Korban sudah diperiksa guna dimintai keterangan," kata Alson saat dihubungi, Rabu (30/11/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Rokok Ilegal Masih Ditemukan di Toko Kelontong, Bea Cukai Malang Lakukan Sosialisasi
Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan itu terjadi pada Selasa (29/11/2022) pagi.
Penganiayaan ini bermula ketika korban sedang mengemudikan truk dari Tanjung Uban menuju Kijang, Kabupaten Bintan.
Saat melintas di Jembatan Dua Lintas Barat, tiba-tiba ada satu unit mobil menyalip dan memberhentikan truk yang dibawa korban.
Masih menurut korban, dari dalam mobil tersebut ada empat oknum petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang yang secara tiba-tiba memukulnya.
"Begitu menurut pengakuan korban. Ia tiba-tiba dipukul dan sempat dibawa ke kantor Bea Cukai Tanjungpinang," ungkap Alson.
Baca juga: Diduga Angkut Ponsel Ilegal, Kapal Kargo Karunia Jaya Diamakan Bea Cukai
Sementara terhadap empat terduga pelaku penganiayaan itu, menurut Alson, sampai saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas Sat Reskrim Polres Bintan.
"Masih diselidiki. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ucap Alson.
Terkait pemukulan itu, Bea Cukai Kota Tanjungpinang sudah meminta maaf kepada korban.
"Kami menyesalkan peristiwa itu terjadi," kata Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi di Tanjungpinang, Rabu.
Sebanyak mpat orang petugas dari Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang juga sudah meminta maaf kepada korban.
Baca juga: 6 Petugas Bea Cukai Gadungan Asal Jabar Dibekuk Polisi, Bawa Pistol Mainan Peras Sales Rokok
Faisal mengklaim, pelaku dan korban juga telah sepakat untuk berdamai.
"Sudah diteken surat perdamaian di Polres Bintan," Faisal.
"Walaupun sudah ditempuh jalur damai, petugas kami tetap dikenakan sanksi tegas dari internal institusi kami sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Sementara terkait barang yang dibawa oleh sopir truk, Faisal memastikan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Penembakan Pengusaha Haji Permata, Petugas Bea Cukai di Riau Jadi Tersangka
Barang berupa oli, jaring bubuh, dan keranjang plastik itu dibawa secara ilegal dari Batam ke Bintan.
"Sudah kami sita. Pemilik barang wajib membayar bea masuk," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.