Terkait pemukulan itu, Bea Cukai Kota Tanjungpinang sudah meminta maaf kepada korban.
"Kami menyesalkan peristiwa itu terjadi," kata Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi di Tanjungpinang, Rabu.
Sebanyak mpat orang petugas dari Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjungpinang juga sudah meminta maaf kepada korban.
Baca juga: 6 Petugas Bea Cukai Gadungan Asal Jabar Dibekuk Polisi, Bawa Pistol Mainan Peras Sales Rokok
Faisal mengklaim, pelaku dan korban juga telah sepakat untuk berdamai.
"Sudah diteken surat perdamaian di Polres Bintan," Faisal.
"Walaupun sudah ditempuh jalur damai, petugas kami tetap dikenakan sanksi tegas dari internal institusi kami sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Sementara terkait barang yang dibawa oleh sopir truk, Faisal memastikan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Penembakan Pengusaha Haji Permata, Petugas Bea Cukai di Riau Jadi Tersangka
Barang berupa oli, jaring bubuh, dan keranjang plastik itu dibawa secara ilegal dari Batam ke Bintan.
"Sudah kami sita. Pemilik barang wajib membayar bea masuk," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.