LANGSA, KOMPAS.com – Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro memimpin pemecatan dengan tidak hormat seorang oknum polisi berinisial Brigadir Kepala S di halaman Mapolres Langsa, Provinsi Aceh, Senin (28/11/2022).
Pemecatan itu dilakukan atas putusan sidang etik polisi mengenai tindakan Bripka S yang menjual narkoba.
Pemecatan dilakukan secara in absensia atau Bripka S tidak hadir dalam upacara pemecatan itu.
Baca juga: Dua Oknum Anggota Polisi di Tarakan Dipecat, Salah Satunya Divonis 18 Tahun Penjara akibat Narkoba
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, seluruh polisi harus patuh hukum.
“Jika ada yang melanggar, maka dipastikan tidak ada celah untuk menghindar. Sanksi tegas akan ditegakan,” tutur dia.
Dia mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo tentang perintah tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Indonesia. Apalagi, dilakukan oleh oknum polisi.
“Kita semua mengetahui bahwa saat ini Indonesia sedang dalam status darurat narkoba. Jadi, jangan coba-coba main dengan barang haram ini, mengonsumsi apalagi memperjualbelikan, semua kita proses hukum,” tegasnya.
Baca juga: Diincar karena Diduga Bawa Narkoba, Warga Lampung Justru Kepergok Bawa 3 Pucuk Senpi
Dia berharap, ke depan tidak ada lagi polisi di Kota Langsa yang dipecat.
“Saya selalu perihatin jika ada polisi yang dipecat. Harap patuh, jangan ada kesalahan-kesalahan sedikit pun,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.