Salin Artikel

Jual Narkoba, Bripka S Dipecat Tidak Hormat di Aceh

LANGSA, KOMPAS.com – Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro memimpin pemecatan dengan tidak hormat seorang oknum polisi berinisial Brigadir Kepala S di halaman Mapolres Langsa, Provinsi Aceh, Senin (28/11/2022).

Pemecatan itu dilakukan atas putusan sidang etik polisi mengenai tindakan Bripka S yang menjual narkoba.

Pemecatan dilakukan secara in absensia atau Bripka S tidak hadir dalam upacara pemecatan itu.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, seluruh polisi harus patuh hukum.

“Jika ada yang melanggar, maka dipastikan tidak ada celah untuk menghindar. Sanksi tegas akan ditegakan,” tutur dia.

Dia mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo tentang perintah tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Indonesia. Apalagi, dilakukan oleh oknum polisi.

“Kita semua mengetahui bahwa saat ini Indonesia sedang dalam status darurat narkoba. Jadi, jangan coba-coba main dengan barang haram ini, mengonsumsi apalagi memperjualbelikan, semua kita proses hukum,” tegasnya.

Dia berharap, ke depan tidak ada lagi polisi di Kota Langsa yang dipecat.

“Saya selalu perihatin jika ada polisi yang dipecat. Harap patuh, jangan ada kesalahan-kesalahan sedikit pun,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/144909678/jual-narkoba-bripka-s-dipecat-tidak-hormat-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke