Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Oknum Anggota Polisi di Tarakan Dipecat, Salah Satunya Divonis 18 Tahun Penjara akibat Narkoba

Kompas.com - 28/11/2022, 08:58 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Dua oknum Polisi di Polres Tarakan, Kalimantan Utara, Brigpol MA dan Briptu SA, dipecat/diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), akibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, dan terlibat peredaran narkoba.

Upacara PTDH bagi keduanya, telah digelar Kamis (24/11/2022), dipimpin Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandya.

Dijelaskan Taufik, MA, terakhir kali menjabat sebagai Brigadir Polres Tarakan. Dan terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi.

Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, 5 Polisi Dipecat, Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

MA melanggar pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelanggar telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun, dan denda Rp 1 miliar," ujar Taufik, dikonfirmasi Senin (28/11/2022).

MA juga terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A, Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI.

Yang menerangkan bahwa, anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian, apabila dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Briptu SA, terakhir kali menjabat sebagai Banit Sat Samapta Polres Tarakan.

SA terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B. Setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat

Dan, Pasal 11 huruf c, menerangkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Briptu SA, juga telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri, terhitung 1 Oktober 2022.

“Saya selaku pimpinan Polri, Polres Tarakan, mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian yang pernah dilakukan mendukung tugas Polri selama bertugas. Saya juga berharap kepada keduanya, meskipun sudah tidak aktif berdinas, agar tidak mengulangi perbuatannya, dan tetap melakukan pengabdian terbaik di luar institusi Polri," pesannya.

Taufik menegaskan, langkah PTDH bagi dua oknum Polisi ‘’nakal’’ tersebut, dilakukan sebagai upaya mewujudkan institusi Polri bersih dari pelanggaran yang dilakukan oknum anggota.

"Sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat, tak dicederai," ujarnya lagi.

Baca juga: Dua Polisi Dipecat gara-gara Main Pokemon Go Saat Ada Perampokan

Langkah tegas ini juga menjadi implementasi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang terbukti melanggar aturan.

Serta melakukan pencopotan bagi oknum anggota, yang merusak marwah institusi kepolisian.

Taufik meminta seluruh jajaran di Polres Tarakan, agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga.

"Sehingga seluruh personel Polri di Tarakan, mampu membentengi diri dari perilaku dan tindakan pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat. Sekaligus menuntut kita untuk tetap memelihara disiplin dan mengindahkan segara ketentuan yang berlaku,” kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com