Salin Artikel

Dua Oknum Anggota Polisi di Tarakan Dipecat, Salah Satunya Divonis 18 Tahun Penjara akibat Narkoba

Upacara PTDH bagi keduanya, telah digelar Kamis (24/11/2022), dipimpin Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandya.

Dijelaskan Taufik, MA, terakhir kali menjabat sebagai Brigadir Polres Tarakan. Dan terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi.

MA melanggar pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelanggar telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun, dan denda Rp 1 miliar," ujar Taufik, dikonfirmasi Senin (28/11/2022).

MA juga terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A, Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI.

Yang menerangkan bahwa, anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian, apabila dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang, tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Briptu SA, terakhir kali menjabat sebagai Banit Sat Samapta Polres Tarakan.

SA terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B. Setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Dan, Pasal 11 huruf c, menerangkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Briptu SA, juga telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri, terhitung 1 Oktober 2022.

“Saya selaku pimpinan Polri, Polres Tarakan, mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian yang pernah dilakukan mendukung tugas Polri selama bertugas. Saya juga berharap kepada keduanya, meskipun sudah tidak aktif berdinas, agar tidak mengulangi perbuatannya, dan tetap melakukan pengabdian terbaik di luar institusi Polri," pesannya.

Taufik menegaskan, langkah PTDH bagi dua oknum Polisi ‘’nakal’’ tersebut, dilakukan sebagai upaya mewujudkan institusi Polri bersih dari pelanggaran yang dilakukan oknum anggota.

"Sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat, tak dicederai," ujarnya lagi.

Langkah tegas ini juga menjadi implementasi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang terbukti melanggar aturan.

Serta melakukan pencopotan bagi oknum anggota, yang merusak marwah institusi kepolisian.

Taufik meminta seluruh jajaran di Polres Tarakan, agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga.

"Sehingga seluruh personel Polri di Tarakan, mampu membentengi diri dari perilaku dan tindakan pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat. Sekaligus menuntut kita untuk tetap memelihara disiplin dan mengindahkan segara ketentuan yang berlaku,” kata Taufik.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/085857878/dua-oknum-anggota-polisi-di-tarakan-dipecat-salah-satunya-divonis-18-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke