LARANTUKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih mendalami kasus dugaan korupsi internet desa di wilayah itu.
Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Diamankan di Pelabuhan Larantuka, 19 Tenaga Kerja Ilegal Dipulangkan ke Kampung Halaman
"Kita lagi dalami kasus ini sekarang sudah tahap penyidikan. Ada 70 saksi yang sudah diperiksa, termasuk para penyedia," ujar Hari saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (23/11/2022).
Hari menerangkan, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.
Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.
Namun, kuat dugaan program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan.
"Tetapi untuk memastikannya kami masih menunggu auditor yang menghitung total kerugian negara," katanya.
Hari menambahkan, pihaknya sudah mengagendakan pemanggilan saksi lain, termasuk mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB.
Namun, APB sudah dua kali menyurati kejaksaan, meminta agar pemeriksaannya ditunda.
Baca juga: 3.371 Anak di Flores Timur Menderita Stunting, Pemkab: Kita Akan Bekerja Keras dan Serius
"Beliau sudah kirim surat ke kami. Tetapi kita akan layangkan lagi surat panggilan. Kita akan jadwalkan pemeriksaan minggu depan," katanya.
Hari menambahkan, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.