LARANTUKA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 tenaga kerja ilegal diamankan petugas dan pegiat kemanusiaan di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Buruh Migran Indonesia (BMI) Kabupaten Flores Timur Benedikta Noben da Silva mengatakan, mereka diamankan saat hendak diberangkatkan ke Kutai Barat, Kalimantan Timur, melalui Pelabuhan Laut Larantuka.
Baca juga: 6 Fakta Larantuka, Wilayah Titik Temu Berjuluk Kota Bunda Maria
"Awalnya saya mendapat informasi dari warga bahwa mereka ini akan diberangkatkan ke Kalimantan. Informasi itu saya terima Minggu (13/11/2022)," ujar Noben saat dihubungi, Kamis (17/11/2022).
Usai menerima laporan, Noben berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta aparat setempat untuk menemui para pekerja dan perekrut, Senin (14/11/2022).
Setelah diperiksa, semua tenaga kerja tidak mengantongi dokumen resmi, termasuk surat kontrak dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Petugas kemudian memutuskan agar mereka diamankan sementara di rumah singgah para migran Flores Timur. Selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman.
"Kemarin sudah pulang ke kampung halaman, dan tadi saya menerima laporan mereka sudah tiba," katanya.
Noben menyebut, para pekerja ini berasal dari tiga kabupaten, yakni Ngada sembilan orang, enam dari Nagekeo, dan empat orang dari Sikka.
Baca juga: Mediasi Perkara Gugatan Nasabah Gagal, BRI Larantuka: Kami Ikuti Sesuai Prosedur
Ia mengimbau, warga yang hendak bekerja di luar daerah harus mengantongi izin resmi. Terlebih dari Depnakertrans setempat, agar mendapat perlindungan.
"Mereka boleh kerja tapi harus tanya dinas tenaga kerja setempat. Sehingga tidak bermasalah kemudian hari. Selama ini banyak pekerja yang bermasalah di tempat kerja, dan kebanyakan yang tidak punya dokumen resmi," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.