LEWOLEBA, KOMPAS.com - Kepala BRI Unit Cabang Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendra Ima Sasmita mengakui bahwa sidang perdata gugatan yang dilayangkan seorang nasabah ke Pengadilan Negeri Lembata terus berlanjut.
Hal itu disampaikan Sasmita setelah mediasi kedua pihak di Pengadilan Negeri Lembata pada Senin (27/6/2022), gagal.
"Kami akan mengikuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar Sasmita saat dihubungi, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Mediasi Gagal, Perkara Nasabah Gugat Bank BUMN Rp 5 Miliar di Lembata Berlanjut
Sasmita menjelaskan, saat proses mediasi berlangsung, pihak penggugat meminta ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 4,4 miliar.
Namun, pihaknya meminta penggugat untuk bersabar. Sebab, sampai saat ini penerbitan kembali dokumen tersebut masih berproses di Kepolisian Resor (Polres) Lembata dan Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
"Memang ada kealpaan di kami. Sehingga kami bantu proses kepengurusannya, dan kami mohon waktu. Dan ini yang mereka (penggugat) tidak sanggupi," jelasnya.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Bank Jatim Rp 4,7 Milliar, Mantan Pimpinan Cabang Ditahan Kejaksaan
Karena itu, pihaknya akan mengikuti proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Lembata.
"Kalau nanti terkait dengan pengajuan delik atau pokok perkaranya, kita akan ikuti sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Blasius Dogel Lejab mengatakan, gagalnya mediasi ini lantaran pihak bank menolak usulan tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 4,4 miliar.
Pihak bank, jelas Blasius, mengajukan usulan damai untuk melakukan penggantian dan membantu semua proses penerbitan kembali dokumen yang hilang.
"Tetapi kami tolak usulan yang diajukan tergugat. Alasannya tergugat tidak sebutkan secara rinci jenis bantuan apa yang akan diberikan dan bantuan tersebut berupa apa," ujarnya.