Salin Artikel

Mediasi Perkara Gugatan Nasabah Gagal, BRI Larantuka: Kami Ikuti Sesuai Prosedur

LEWOLEBA, KOMPAS.com - Kepala BRI Unit Cabang Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendra Ima Sasmita mengakui bahwa sidang perdata gugatan yang dilayangkan seorang nasabah ke Pengadilan Negeri Lembata terus berlanjut.

Hal itu disampaikan Sasmita setelah mediasi kedua pihak di Pengadilan Negeri Lembata pada Senin (27/6/2022), gagal.

"Kami akan mengikuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar Sasmita saat dihubungi, Selasa (28/6/2022).

Sasmita menjelaskan, saat proses mediasi berlangsung, pihak penggugat meminta ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 4,4 miliar.

Namun, pihaknya meminta penggugat untuk bersabar. Sebab, sampai saat ini penerbitan kembali dokumen tersebut masih berproses di Kepolisian Resor (Polres) Lembata dan Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

"Memang ada kealpaan di kami. Sehingga kami bantu proses kepengurusannya, dan kami mohon waktu. Dan ini yang mereka (penggugat) tidak sanggupi," jelasnya.

Karena itu, pihaknya akan mengikuti proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Lembata.

"Kalau nanti terkait dengan pengajuan delik atau pokok perkaranya, kita akan ikuti sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Blasius Dogel Lejab mengatakan, gagalnya mediasi ini lantaran pihak bank menolak usulan tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 4,4 miliar.

Pihak bank, jelas Blasius, mengajukan usulan damai untuk melakukan penggantian dan membantu semua proses penerbitan kembali dokumen yang hilang.

"Tetapi kami tolak usulan yang diajukan tergugat. Alasannya tergugat tidak sebutkan secara rinci jenis bantuan apa yang akan diberikan dan bantuan tersebut berupa apa," ujarnya.


Blasius menambahkan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, yaitu pembacaan gugatan.

"Untuk agenda pembacaan gugatan saya belum tahu jadwalnya, karena menunggu pemberitahuan dari juru sita Pengadilan Negeri Lembata," katanya.

Panitera Muda Pengadilan Negeri Lembata, Markus Reinardus Ari Wibowo menyebut, sidang perkara perdata tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara karena mediasi sudah gagal.

"Karena sudah gagal mediasi, dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara pokoknya. Kalau tidak salah jadwalnya minggu depan. Untuk pastinya besok saya lihat di aplikasi," kata Markus saat dihubungi, Senin (28/6/2022) malam.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika seorang nasabah, Irwan Tihurua, melayangkan gugatan perdata ke pengadilan setempat terkait sejumlah dokumen miliknya yang diduga dihilangkan oleh pihak bank pada Senin (13/6/2022).

Melalui majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata, Iwan meminta menghukum BRI Unit Cabang Lewoleba untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/28/165957078/mediasi-perkara-gugatan-nasabah-gagal-bri-larantuka-kami-ikuti-sesuai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke