Blasius menambahkan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, yaitu pembacaan gugatan.
"Untuk agenda pembacaan gugatan saya belum tahu jadwalnya, karena menunggu pemberitahuan dari juru sita Pengadilan Negeri Lembata," katanya.
Panitera Muda Pengadilan Negeri Lembata, Markus Reinardus Ari Wibowo menyebut, sidang perkara perdata tersebut akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara karena mediasi sudah gagal.
Baca juga: Kasus Nasabah Gugat Bank Rp 5 Miliar di Lembata, Hakim Minta Mediasi
"Karena sudah gagal mediasi, dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara pokoknya. Kalau tidak salah jadwalnya minggu depan. Untuk pastinya besok saya lihat di aplikasi," kata Markus saat dihubungi, Senin (28/6/2022) malam.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika seorang nasabah, Irwan Tihurua, melayangkan gugatan perdata ke pengadilan setempat terkait sejumlah dokumen miliknya yang diduga dihilangkan oleh pihak bank pada Senin (13/6/2022).
Melalui majelis hakim Pengadilan Negeri Lembata, Iwan meminta menghukum BRI Unit Cabang Lewoleba untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.