Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Korupsi untuk Bayar Utang, Mantan Kades di Serang Banten Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/11/2022, 09:50 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten memvonis Mantan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, Kujaeni dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.

Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi menyebutkan dalam berkas putusannya bahwa Kujaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 546 juta.

Kujaeni juga dinilai hakim terbukti melanggar sesuai dengan dakwaan Subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Atep Sopandi dihadapan terdakwa dan JPU Kejari Serang Endo Prabowo, Kamis (17/11/2022) malam.

Baca juga: Kejari Sumbawa Selidiki Dugaan Penyimpangan Penyaluran BLT Dana Desa Sebotok

Selain pidana badan, Kujaeni dihukum untuk membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti yang telah digunakannya untuk membayar hutang dan kepentingan pribadinya sebesar Rp 504 juta.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Atep.

Jika harta benda tetap tidak menutupi uang pengganti, lanjut Atep, terdakwa dapat menggantinya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelum diberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan terdakwa tulang punggung keluarga.

Dalam uraian, terdakwa telah menggunakan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kamaraton tahun anggaran 2018, 2019, dan tahun 2020 yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Serang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 546.259.216.

Baca juga: Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Harga Al Quran

Kepentingan pribadi itu untuk membayar utang yang dimilikinya saat menjabat Kades. Saat menjadi Kades, Kujaeni dengan leluasa mengendalikan semua pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pada tahun 2018 Desa Kamaruton menerima dana desa Rp 980 juta. Kemudian pada 2019, Desa Kamaruton mendapatkan alokasi Rp 850 juta dan pada 2020 mendapatkan alokasi anggaran Rp 290 juta.

Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor desa, pembangunan saluran irigasi, jalan, perpustakaan, dan sarana prasarana masyarakat.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi pengurangan volume seperti pada pekerjaan betonisasi jalan di empat kampung, saluran irigasi di dua kampung, serta pengerjaan TPT di dua kampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com